• Minggu, 21 Desember 2025

Pemerasan oleh AKBP Bintoro, Anak Petinggi Prodia dan Pembunuhan ABG Open BO

Photo Author
- Senin, 27 Januari 2025 | 20:12 WIB
Mantan Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Bintoro.
Mantan Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Bintoro.

 

KONTEKS.CO.ID - Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Haryoto yang disebut-sebut sebagai anak petinggi klinik dan laboratorium kesehatan ternama, Prodia, menggugat mantan Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan Rp1,6 miliar terkait dengan pemerasan.

Dugaan adanya pemerasan ini rupanya masih berhubunhan dengan kasus pembunuhan terhadap FA (16), anak ABG open BO, yang jasadnya ditemukan di hotel kawasan Senopati, Jakarta Selatan, pada April 2024.

Diketahui bahwa FA ditemukan tewas pada 22 April 2024. Dia dan satu temannya memang dipesan oleh tersangka untuk kencan dengan bayaran Rp1,5 juta.

Baca Juga: AKBP Bintoro Digugat Kembalikan Rp1,6 Miliar, Mobil dan Motor Mewah

Saat itu korban dicekoki narkoba jenis ekstasi dan minuman yang dicampur sabu. Akibatnya, korban mengalami kejang-kejang.

Bukan memberi pertolongan, kedua tersangka justru meninggalkan korban. Mereka kemudian pindah ke hotel di kawasan Ampera, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Korban kemudian ditemukan dalam keadaan meninggal dunia oleh petugas hotel. Meski sempat dibawa ke RSUD Kebayoran, tapi nyawa korban tidak tertolong.

Baca Juga: Dipadati Ribuan Kendaraan, Jalur Puncak Bogor Macet Horor Saat Libur Panjang Isra Miraj dan Imlek 2025

Tidak berselang lama, polisi menangkap Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Haryoto. Saat ditangkap, polisi menyita 3 pucuk senjata api, 5 butir peluru, rekaman CCTV, 4 telepon genggam, uang Rp1,5 juta, pakaian korban, dan 1 unit mobil BMW.

Karena perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 76D UU Perlindungan Anak, dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Karena ancaman hukum tersebut, keduanya kemudian mengatur agar terbebas dari masalah hukum ini. Mereka rela membayar agar bisa bebas.

Baca Juga: Sekeluarga Tewas Tertimbun Tanah Longsor di Sulbar, Pemprov Tetapkan Status Tanggap Darurat

Meski telah membayar Rp5 miliar, tapi kasus ini tetap berlanjut. Keduanya merasa diperas, dan polisi juga dituding mengambil mobil mewah miliknya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Eko Priliawito

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X