• Senin, 22 Desember 2025

Pemerasan oleh AKBP Bintoro, Anak Petinggi Prodia dan Pembunuhan ABG Open BO

Photo Author
- Senin, 27 Januari 2025 | 20:12 WIB
Mantan Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Bintoro.
Mantan Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Bintoro.

Karena itu, para tersangka melalui kuasa hukumnya menggugat secara perdata kepada AKBP Bintoro.

Eks Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan itu didugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dia digugat oleh pengacara kedua tersangka, Pahala Manurung pada Selasa, 7 Januari 2025 dengan nomor perkara 30/Pdt.G/2025/PN JKT. SEL. 

Baca Juga: Kronologi Pembunuhan dan Mutilasi Mayat dalam Koper di Ngawi, Potongan Pertama di Kepala

Dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sippn.pn-Jakarta Selatan.go.id, selain AKBP Bintoro, mereka yang digugat adalah AKP Mariana, AKP Ahmad Zakaria, kemudian Evelin Dohar Hutagalung, Herry, dan Dika Pratama. 

Gugatan berisi petitum atau tuntutan dari kuasa hukum pengugat, agar AKBP Bintoro mengembalikan uang senilai Rp1.600.000.000 atau Rp 1,6 miliar.

Selain itu, tergugat juga dituntut mengembalikan mobil Lamborghini Aventador, Motor Sportstar Iron, dan Motor BMW jenis HP4 yang disita polisi dalam kasus pembunuhan ABG open BO.

Baca Juga: Klarifikasi Lengkap AKBP Bintoro, Eks Kasat Reskrim Polres Jaksel yang Diduga Peras Anak Bos Prodia Rp20 Miliar

Indonesia Police Watch (IPW) yang pertama mengungkap kepada media terkait pemerasan oleh AKBP Bintoro.  

IPW telah mengoreksi kalau pemerasan yang diduga dilakukan AKBP Bintoro sebesar Rp5 miliar. 

"Indonesia Police Watch (IPW) mendapatkan informasi bahwa uang yang mengalir ke AKBP Bintoro dari korban pemerasan pemilik klinik kesehatan Prodia itu hanya sebesar Rp5 miliar, bukan Rp20 miliar seperti yang telah dirilis IPW sebelumnya," Sugeng Teguh Santoso dalam keterangan tertulis pada Senin, 27 Januari 2025.

Baca Juga: Polisi Penjaga Pantai Malaysia Tembaki Kapal WNI Pekerja Migran: 1 Tewas, 1 Kritis, 3 Terluka 

IPW berkeyakinan uang dari hasil pemerasan tersebut mengalir ke beberapa pihak. Karena itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, harus memantau kasus ini.

Diharapkan tim Propam Polri dapat menyelesaikan kasus ini hingga tuntas. Pemeriksaan diharapkan menyetuh seluruh polisi yang terlibat.

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Eko Priliawito

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X