• Senin, 22 Desember 2025

AKBP Bintoro Digugat Kembalikan Rp1,6 Miliar, Mobil dan Motor Mewah

Photo Author
- Senin, 27 Januari 2025 | 18:55 WIB
Mantan Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Bintoro.
Mantan Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Bintoro.

 


KONTEKS.CO.ID - Eks Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro, dua anggotanya dan tiga orang lainnya, digugat secara perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Penggugatnya adalah Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Haryoto dan telah dilayangkan oleh kuasa hukum keduanya, Pahala Manurung pada Selasa, 7 Januari 2025 dengan nomor perkara 30/Pdt.G/2025/PN JKT. SEL. 

Dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sippn.pn-Jakarta Selatan.go.id, mereka yang digugat adalah AKBP Bintoro, AKP Mariana, AKP Ahmad Zakaria, kemudian Evelin Dohar Hutagalung, Herry, dan Dika Pratama. 

Baca Juga: Dugaan Pemerasan Anak Bos Prodia Rp20 Miliar, AKBP Bintoro Ditahan di Paminal PMJ

Gugatan berisi petitum atau tuntutan dari kuasa hukum pengugat, agar mengembalikan uang senilai Rp1.600.000.000 atau Rp 1,6 miliar.

Selain itu, mereka juga dituntut mengembalikan mobil Lamborghini Aventador, Motor Sportstar Iron, dan Motor BMW jenis HP4 yang disita polisi dalam kasus pembunuhan ABG open BO.

AKBP Bintoro membantah telah melakukan memeras hingga Rp20 miliar menurut Indonesia Police Watch (IPW). Namun jumlah pemerasan itu diralat IPW menjadi Rp5 miliar.

Baca Juga: Kronologi Pembunuhan dan Mutilasi Mayat dalam Koper di Ngawi, Potongan Pertama di Kepala

Menurut AKBP Bintoro, berita yang beredar terkait dengan tuduhan pemerasan itu adalah fitnah dan tidak benar.

Propam Polda Metro Jaya telah memeriksa AKBP Bintoro. Telepon seluler dan rekening bank miliknya juga disita untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Indonesia Police Watch (IPW) yang pertama mengungkap kepada media terkait pemerasan oleh AKBP Bintoro.

Baca Juga: Mitos atau Fakta: Apa Bisa Rambut Putih Kembali Hitam? Temukan Jawabannya!

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Eko Priliawito

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X