KONTEKS.CO.ID - Kronologi pembunuhan disertai dengan mutilasi mayat dalam koper merah di Ngawi, Jawa Timur.
Kejadian berawal saat pelaku mengajak korban menginap di salah satu hotel di Kediri.
"Tersangka dan korban ini, pada 19 Januari 2025 check in di salah satu hotel di Kediri," ujar Dirreskrimum Polda Jawa Jatim, Kombes M Farman, Senin 27 Januari 2025.
Baca Juga: Harapan Raih Gelar di Indonesia Masters 2025 Pupus, Fajar-Rian: Kami Bukan Tidak Mencoba
Saat di kamar hotel, keduanya terlibat pertengkaran.
"Sempat terjadi cekcok sehingga pelaku menghabisi korban dengan cara mencekik," kata Farman.
Setelah korban tewas, pelaku bernama Rohmad Tri Hartanto (32) alias A sempat pulang ke rumahnya.
Faman menjelaskan kronologi selanjutnya. Pelaku lantas mengambil koper yang digunakan memasukan jenazah korban sebelum dibuang ke Ngawi.
Baca Juga: Libur Panjang Imlek 2025 di Jakarta, Cek 4 Event Seru dan Tak Terlupakan
Pelaku, kemudian melakukan mutilasi jasad korban pada Senin, 20 Januari 2025 dini hari.
"Tersangka pulang ke rumahnya untuk mengambil koper, tali, lakban dan pisau, yang digunakan untuk memutilasi tubuh korban," ungkap Farman.
Tersangka, kata Farman, memotong bagian kepala pertama kali.
Baca Juga: Libur Panjang Imlek 2025? Nikmati Pesona Tionghoa di Pantjoran PIK
Namun, kepala tersebut tak muat saat hendak dimasukkan ke dalam koper.
Artikel Terkait
Anak di Bawah Umur Jadi Korban Rudapaksa 3 Remaja di Jakbar, Begini Kronologinya
Gorok Leher Anak Kandung Dalih Tingkatkan Ekonomi, Ayah di Serang Divonis Hukuman Mati
Polisi Ungkap Kasus Mutilasi dalam Koper Merah di Ngawi, Begini Pengakuan Pelaku Pembunuhan
Pelaku Mutilasi Mayat dalam Koper Merah di Ngawi Ternyata Ketua Perguruan Silat, Ini Identitasnya
Terungkap Motif Mutilasi Mayat dalam Koper di Ngawi, Cemburu Hingga Soal Uang