• Senin, 22 Desember 2025

Gorok Leher Anak Kandung Dalih Tingkatkan Ekonomi, Ayah di Serang Divonis Hukuman Mati

Photo Author
- Sabtu, 25 Januari 2025 | 13:40 WIB
Ayah bernama Agus di Serang divonis hukuman mati karena tega gorok leher anak kandung dalih ekonomi   (Dok Pixabay)
Ayah bernama Agus di Serang divonis hukuman mati karena tega gorok leher anak kandung dalih ekonomi (Dok Pixabay)

KONTEKS.CO.ID - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang, Banten menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Agus (30), pembunuh anak kandung berusia tiga tahun, Jumat 24 Januari 2025.

Hakim menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah membunuh anak kandungnya.

Menurut majelis hakim dengan ketua Bony David, Agus telah melanggar Pasal 340 KUHpidana tentang pembunuhan berencana.

Baca Juga: Sri Mulyani Minta Maaf Terkait Kendala Coretax, Mohon Masyarakat Mengerti Masa Transisi

Vonis tersebut lebih tinggi dari tuntutan jaksa. Sebelumnya Agus dituntut dengan pidana penjara selama 14 tahun.

Pertimbangan hakim, Agus dalam keadaan sadar melakukan perbuatannya dan tidak memiliki penyakit kejiwaan.

Jurubicara PN Serang, Ichwanudin menyebut, terdakwa masih pikir-pikir terkait langkah hukum selanjutnya.

Baca Juga: Cerita Gerald Vanenburg Asisten Pelatih Timnas Indonesia Pernah Juara Liga Champions dan Piala Eropa

"Untuk sementara, putusan belum berkekuatan tetap karena masih ada upaya hukum," kata Ichwanudin.

Agus tega membunuh anak kandungnya sendiri dengan dalih ilmu kebatinan.

Ngerinya, warga Kampung Cibarugbug, Desa Citaman, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Serang, Provinsi Banten itu menggorok leher anaknya yang sedang tertidur lelap.

Sempat melarikan diri, Agus kemudian dibekuk polisi pada Selasa, 18 Juni 2024 lalu.

Baca Juga: Kondisi Terkini Kesehatan Gregoria Mariska Tunjung Usai Mundur di Perempat Final Indonesia Masters 2025

Polisi lantas melakukan pemeriksaan intens terhadap pelaku, termasuk pemeriksaan kejiwaan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lopi Kasim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X