KONTEKS.CO.ID - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang, Banten menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Agus (30), pembunuh anak kandung berusia tiga tahun, Jumat 24 Januari 2025.
Hakim menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah membunuh anak kandungnya.
Menurut majelis hakim dengan ketua Bony David, Agus telah melanggar Pasal 340 KUHpidana tentang pembunuhan berencana.
Baca Juga: Sri Mulyani Minta Maaf Terkait Kendala Coretax, Mohon Masyarakat Mengerti Masa Transisi
Vonis tersebut lebih tinggi dari tuntutan jaksa. Sebelumnya Agus dituntut dengan pidana penjara selama 14 tahun.
Pertimbangan hakim, Agus dalam keadaan sadar melakukan perbuatannya dan tidak memiliki penyakit kejiwaan.
Jurubicara PN Serang, Ichwanudin menyebut, terdakwa masih pikir-pikir terkait langkah hukum selanjutnya.
Baca Juga: Cerita Gerald Vanenburg Asisten Pelatih Timnas Indonesia Pernah Juara Liga Champions dan Piala Eropa
"Untuk sementara, putusan belum berkekuatan tetap karena masih ada upaya hukum," kata Ichwanudin.
Agus tega membunuh anak kandungnya sendiri dengan dalih ilmu kebatinan.
Ngerinya, warga Kampung Cibarugbug, Desa Citaman, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Serang, Provinsi Banten itu menggorok leher anaknya yang sedang tertidur lelap.
Sempat melarikan diri, Agus kemudian dibekuk polisi pada Selasa, 18 Juni 2024 lalu.
Polisi lantas melakukan pemeriksaan intens terhadap pelaku, termasuk pemeriksaan kejiwaan.
Artikel Terkait
5 Poin Penting Pembunuhan Sandy Permana 'Mak Lampir', Sempat Duel Hingga Soal Kru Film
Fakta-fakta Dendam Lama Nanang Gimbal Hingga Membunuh Sandy Permana
Istri Nanang Gimbal Tak Dapat Maaf dari Keluarga Sandy, Ternyata Dulu Mak Comblang Aktor Mak Lampir
Ini Tampang Anak Majikan Bunuh Satpam di Bogor dengan 22 Tusukan dan Sayatan di Leher, Tak Ada Raut Penyesalan
Bukan Senpi, Ternyata Pria Koboy Todong Korek Api ke Petugas SPBU di Jaktim