• Senin, 22 Desember 2025

Tersangka Mutilasi di Ngawi Nangis Hingga Nyanyi Lagu 'Sephia' Saat Diperiksa, Polisi Sebut Soal Psikopat

Photo Author
- Jumat, 31 Januari 2025 | 14:24 WIB
Tersangka mutilasi Uswatun Hasanah di Ngawi nyanyi lagu 'Shepia'.  (Foto: iStockphoto)
Tersangka mutilasi Uswatun Hasanah di Ngawi nyanyi lagu 'Shepia'. (Foto: iStockphoto)


KONTEKS.CO.ID - Terungkap sejumlah fakta baru kasus pembunuhan disertai mutilasi mayat dalam koper di Ngawi dengan korban bernama Uswatun Hasanah.

Rohmad Tri Hartanto alias Antok pelaku Antok ditangkap pada Sabtu, 25 Januari 2025 dini hari di Madiun.

Dalam pemeriksaan, Antok pun menunjukkan perilaku tak terduga selama proses penyelidikan.

Baca Juga: Selepas Jumatan, 11 Wakil Indonesia Unjuk Kemampuan Menuju Semifinal Thailand Masters 2025

Bahkan, dia dengan santai menyanyikan lagu 'Sephia' dari Sheila On7.saat diinterogasi polisi.

Video dirinya menyanyikan lagu tersebut saat interogasi pun viral di TikTok, dengan jumlah penonton lebih dari 6.000 kali.

Dalam rekaman yang diunggah akun @hellboyjatanraspolda, polisi menanyakan hubungan antara Antok dan korban.

Baca Juga: Pramono Anung dan Rano Karno Belum Bisa Jadi Pemimpin Jakarta Pada 6 Februari

"Iku po bojo sirimu? (Apa itu istri sirimu?)" tanya polisi. 

"Kekasih gelap," jawab Antok dengan suara pelan.

Saat ditanya soal lagu 'Sephia', Antok mengaku mengenal lagu tersebut lalu menyanyikan dua baris awalnya.

Perilaku Antok itu mengejutkan publik, mengingat kejahatan brutal yang telah dilakukannya.

Baca Juga: Modifikasi Cuaca untuk Cegah Banjir di Sejumlah Wilayah di Indonesia, Ternyata Bisa Berdampak Buruk Bagi Masyarakat

Kronologi Kasus Pembunuhan dan Mutilasi

Kasus ini bermula dari penemuan potongan tubuh dalam koper merah di Desa Dadapan, Kecamatan Kendal, Kabupaten Ngawi, pada Kamis 23 Januari 2025.

Kemudian, bagian tubuh lainnya ditemukan di Jurug Bang, Desa Slawe, Trenggalek, pada Minggu, 26 Januari 2025.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lopi Kasim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X