KONTEKS.CO.ID - Polisi telah menetapkan 1 orang menjadi tersangka penyiksaan bocah perempuan 10 tahun inisial NN di Nias Selatan, Sumatra Utara.
Diduga, anak malang itu disiksa keluarga dekatnya selama bertahun-tahun hingga viral di media sosial usai diunggah akun Facebook Lider Giawa pada Minggu, 26 Januari 2025.
Kapolres Nias Selatan, AKBP Ferry Mulyana Sunarya menyebut, tersangka merupakan tante korban.
Penetapan tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan korban dan visum dari tim medis.
Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 80 ayat (1) dan (2) Jo Pasal 76C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Setelah pemeriksaan, satu orang telah ditetapkan sebagai tersangka dengan inisial D. Hal ini berdasarkan hasil visum luar yang sesuai dengan keterangan korban," kata Ferry kepada wartawan, ditulis Kamis 30 Januari 2025.
Baca Juga: Jadwal 16 Besar Thailand Masters 2025: 15 Wakil Indonesia Sudah Siap Tempur!
Kekinian, pihak kepolisian masih terus mendalami kasus ini dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain.
Bahkan beredar kabar korban juga mengalami penyiksaan dari kakek, nenek, dan pamannya.
Ketiga orang tersebut telah diperiksa sebagai terlapor.
Baca Juga: Tarik Ulur Cinta Reza Rahadian dan Sheila Dara Aisha di The Most Beautiful Girl in the World
"Sejauh ini sudah ada delapan orang yang diperiksa, termasuk tiga terlapor dan lima saksi, salah satunya kepala desa setempat," kata Ferry.
Artikel Terkait
Terungkap Penyebab Pelaku Mutilasi Mayat dalam Koper di Ngawi dan Buang Potongan Tubuh di 3 Kota
AKBP Bintoro dan 3 Polisi Dipatsus kasus Dugaan Pemerasan Anak Bos Prodia
Proses Penemuan Jasad Korban Mutilasi dalam Koper Merah di Ngawi, Potongan Tubuh Uswatun Khasanah Ada di 3 Kota
Tragis, Bocah Perempuan 10 Tahun di Nias Selatan Disiksa Keluarganya Hingga Lumpuh dan Tidur di Kandang Ayam
Kemungkinan Bertambah, Polisi Tetapkan Seorang Jadi Tersangka Penganiayaan Bocah Hingga Lumpuh di Nias Selatan