• Minggu, 21 Desember 2025

Gagal Selundupkan Kokain, Tukang Kebun Asal Inggris Dituntut Hukuman Mati di Bali

Photo Author
- Rabu, 3 Desember 2025 | 21:15 WIB
Kial Garth Robinson (kiri) dalam rilis penangkapannya beberapa waktu lalu. (Istimewa)
Kial Garth Robinson (kiri) dalam rilis penangkapannya beberapa waktu lalu. (Istimewa)

Ia diberi instruksi untuk melanjutkan pengantaran narkoba yang telah direncanakan ke sebuah properti mewah dekat kawasan pesta Canggu.

Baca Juga: Zita Anjani Kawal Bantuan Kemanusiaan, Aksi Serok Lumpur Jadi Sorotan

Pada pukul 02.30 Wita, petugas mendampingi Robinson ke vila Angin Sepoi, tempat Piran Ezra Wilkinson (48 tahun), juga dari West Sussex, ditangkap.

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Bali, Rudi Sudrajati, mengatakan kepada pengadilan saat menjadi saksi.

“Ketika polisi tiba di vila, Robinson pergi ke kamar 102 dan menyerahkan ransel berisi kokain tersebut kepada Piran Ezra Wilkinson.”

Baca Juga: Menko Perekonomian Tinjau Pelaksanaan Program Pemagangan Nasional di Telkom

Robinson, yang mengaku bertemu seorang pria bernama Santos di Barcelona pada Agustus yang merancang rencana penyelundupan itu.

Ia mengatakan kepada polisi bahwa diberi 2.280 paun dalam bentuk kripto untuk menutupi biaya tiket pesawat, akomodasi, pakaian, dan makanan.

Ia mengklaim dirinya dijanjikan tambahan 3.600 paun dalam bentuk kripto setelah narkoba itu berhasil dikirimkan.

Baca Juga: Upaya Misri Puspita Sari Dapat Perlindungan Pupus, LPSK Jelaskan Alasannya

Robinson dijadwalkan meninggalkan Bali menuju Thailand pada 8 September 2025, tetapi malah ketangkap dan sekarang menghadapi persidangan di Bali.

Dua warga Inggris yang didakwa tersebut bergabung dengan deretan orang lain yang belakangan tertangkap menyelundupkan narkoba ke pusat pesta Bali itu.

Pada Juli, tiga warga Inggris dijatuhi hukuman penjara satu tahun setelah dinyatakan bersalah mengirim hampir 1 kilogram kokain yang disembunyikan dalam sebungkus pencuci mulut Angel Delight.

Baca Juga: Alasan Kemanusiaan, Indonesia Pulangkan Dua Warga Belanda Terpidana Mati dan Seumur Hidup

Pada hari yang sama, warga Inggris lainnya, Elliot James Shaw, dan pacarnya asal Argentina, Eleonora Gracia, masing-masing dihukum enam tahun penjara karena membawa 244 gram kokain ke pulau itu.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ari DP

Sumber: Crime World

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X