KONTEKS.CO.ID - Seorang tukang kebun warga negara Inggris menghadapi tuntutan hukuman mati di Bali, setelah tertangkap membawa kokain senilai lebih dari 342 ribu euro atau sekitar Rp6,6 miliar.
Kial Garth Robinson (29 tahun) dari Littlehampton, West Sussex, dituduh menyelundupkan lebih dari 1 kilogram narkoba ke Indonesia pada 3 September 2025.
Tuntutan dalam hukum antinarkoba disebutkan ancaman hukuman mati bagi siapa pun yang terbukti menyelundupkan lebih dari 5 gram narkotika Golongan A.
Baca Juga: Dewi Astutik Alias Paryatin Diciduk, BNN Ungkap Modus Rekrut WNI Jadi Kurir Narkoba Lintas Negara
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Made Dipa Umbara menyatakan di pengadilan kalau hukuman maksimal untuk dua dari tiga dakwaan yang dikenakan terhadap terdakwa adalah hukuman mati.
“Tindakan terdakwa dapat dihukum dengan hukuman mati,” ujarnya.
“Ini adalah pertama kalinya terdakwa membawa atau memasukkan narkotika ke Indonesia.
“Terdakwa juga tidak pernah membawa atau memasukkan narkotika ke negara lain sebelumnya.”
Pengacara Robinson, Robert Khuana Kial, tidak mengajukan keberatan terhadap dakwaan jaksa.
Majelis yang terdiri dari tiga hakim mendengar keterangan kalau Robinson tiba dengan penerbangan Turkish Airlines dari Barcelona pada 3 September 2025.
Petugas bea cukai di Bandara Internasional Ngurah Rai yang melakukan pemeriksaan pada bagasi Robinson menemukan 1,32 kilogram kokain di dalam ransel hitam merek Samsonite miliknya.
Setelah pria 29 tahun itu ditahan, pihak berwenang melakukan operasi penjebakan pada 4 September 2025.
Artikel Terkait
Presiden Prancis Emmanuel Macron Bantah Ditoyor Istri, Termasuk Pakai Kokain dan Berkelahi dengan Presiden Turki
Tertangkap di Bali, Tiga Warga Negara Inggris Terancam Hukuman Mati karena Menyelundupkan Kokain
Polisi Tangkap Lagi Warga Australia di Bali Diduga Bawa Kokain
Awas, Kartel Narkoba Amerika Latin Incar Destinasi Wisata Indonesia untuk Distribusi Kokain