• Minggu, 21 Desember 2025

Istri Jenderal Bintang Tiga Beri Kesaksian dalam Sidang Korupsi BUMD di Cilacap, Ada Upaya Menghindari Deteksi PPATK

Photo Author
- Rabu, 3 Desember 2025 | 18:37 WIB
Novita Permatasari memberi kesaksian dalam sidang kasus dugaan korupsi di BUMD Cilacap. (Istimewa)
Novita Permatasari memberi kesaksian dalam sidang kasus dugaan korupsi di BUMD Cilacap. (Istimewa)

KONTEKS.CO.ID - Persidangan lanjutan kasus dugaan korupsi di BUMD Cilacap kembali menjadi sorotan.

Bukan hanya karena nilai dana yang diduga diselewengkan mencapai miliaran rupiah, tetapi lantaran munculnya nama Novita Permatasari, istri Letjen TNI Widi Prasetijono.

Novita muncul dalam pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin, 1 Desember 2025.

Baca Juga: Zita Anjani Kawal Bantuan Kemanusiaan, Aksi Serok Lumpur Jadi Sorotan

Sidang yang berlangsung pukul 10.00 hingga 11.05 WIB itu dipimpin Majelis Hakim Tipikor dan digelar terbuka.

Jaksa menghadirkan lima saksi sekaligus, yaitu Sakran Budi MM, Arief Kusmawanto, Novita Permatasari, Endang Kusuma Wati, serta Henny Sulistiyo Wati.

Perkara ini menyeret tiga terdakwa utama. Mereka adalah mantan Sekda sekaligus Pj. Bupati Cilacap Awaluddin Muuri, mantan Kabag Perekonomian Setda Cilacap Iskandar Zulkarnain, dan mantan Direktur Utama PT Rumpun Sari Antan (RSA) Andi Nurhuda.

Baca Juga: Menko Perekonomian Tinjau Pelaksanaan Program Pemagangan Nasional di Telkom

Dari seluruh saksi yang diperiksa, kesaksian Novita menjadi pusat perhatian.

Di hadapan hakim, dia mengakui memiliki hubungan kedekatan dengan terdakwa Andi Nurhuda.

Novita membenarkan adanya aliran dana besar yang masuk ke sejumlah rekening milik orang-orang terdekatnya.

Baca Juga: Shin Tae-yong Malam Ini Tiba di Jakarta, Benarkah Masih Terbuka Peluang Jadi Pelatih Timnas Indonesia Lagi?

Dia lantas merinci rekening Arief Kusmawanto menerima transfer bertahap senilai Rp7,5 miliar, Rp1 miliar, dan Rp8 miliar.

Sementara, masing-masing Rp2 miliar mengalir ke rekening Endang Kusuma Wati dan Henny Sulistiyo Wati.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ari DP

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X