• Minggu, 21 Desember 2025

Jenderal Kopassus dan Istri Disebut dalam Sidang Korupsi BUMD Cilacap Rp237 M, Kajati Jateng Gercep Panggil Letjen TNI Widi Prasetijono

Photo Author
- Rabu, 3 Desember 2025 | 08:05 WIB
Kajati Jateng Siswanto melakukan pemanggilan terhadap eks Pangdam Diponegoro Letjen TNI Widi Prasetijono selaku saksi kasus dugaan korupsi BUMD Cilacap. (Foto: Kejati Jateng)
Kajati Jateng Siswanto melakukan pemanggilan terhadap eks Pangdam Diponegoro Letjen TNI Widi Prasetijono selaku saksi kasus dugaan korupsi BUMD Cilacap. (Foto: Kejati Jateng)

KONTEKS.CO.ID – Nama Letjen TNI Widi Prasetijono, mantan Pangdam IV/Diponegoro dan istri disebut dalam sidang kasus dugaan korupsi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah (Jateng).

Nilai dugaan korupsi pada kasus ini tidak main-main. BUMD Kabupaten Cilacap disebut JPU merugi Rp237 miliar.

Nama Letjen TNI Widi Prasetijono, mantan Pangdam IV/Diponegoro dan istri terungkap saat sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, pada Senin 17 November 2025.

Baca Juga: Makna Motif Toraja di Jersey SEA Games 2025: Simbol Ketangguhan Atlet Timnas dan Aksi Solidaritas untuk Sumatra

Terkait fakta persidangan itu, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jateng Siswanto mengaku sudah melayangkan surat pemanggilan terhadap eks Danjen Kopassus tersebut.

Namun, dirinya belum dapat memastikan kehadiran Komandan Kodiklat TNI AD tersebut. “(Dilakukan) pemanggilan, tetapi hadir tidaknya belum tahu,” kata Siswanto seusai penandatanganan MoU dan PKS antara Kejaksaan dan pemda se-Jateng di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Kota Semarang, Jawa Tengah, pada awal pekan ini.

Menurut dia, pemanggilan itu adalah yang kedua kalinya. Untuk istri sang jenderal yakni Novita Permatasari yang Namanya ikut disebut dalam persidangan belum dijadwalkan dilakukan pemanggilan.

Baca Juga: AI Ungkap Krisis Kepercayaan Publik 2025: KPK Tak Relevan, Ekonomi pun Tidak Realistis

“Dipanggil sebagai saksi kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Cilacap. Istrinya belum (Kejati panggil),” bebernya.

Sekadar informasi, sidang lanjutan kasus dugaan korupsi BUMD Cilacap diadakan di Pengadilan Tipikor Semarang, pada Senin 17 November 2025.

Saat itu sidang menghadirkan saksi Ahmad Yazid atau Gus Yazid, selaku pemilik Yayasan Silmi Kaffah Rancamulya.

Baca Juga: Sebanyak 150 WNI Terancam Hukuman Mati di Malaysi

Kasus ini sendiri menjerat tiga terdakwa. Masing-masing, mantan Kabag Perekonomian dan SDA Pemkab Cilacap Iskandar Zulkarnaen, eks Direktur PT RSA Andi Nur Huda serta mantan Pj Bupati Cilacap Awaluddin Murri.

Dalam kesaksian di sidang, Gus Yazid yang juga praktisi pengobatan tradisional mengungkapkan mengenal terdakwa Andi seusai dikenalkan oleh Widi Prasetijono.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Iqbal Marsya

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X