• Minggu, 21 Desember 2025

Kabar Terbaru Korupsi Iklan BJB: Penyidik KPK Panggil Ridwan Kamil Hari Ini

Photo Author
- Selasa, 2 Desember 2025 | 09:25 WIB
KPK hari ini panggil mantan Gubernur Jabar, Ridwan Kamil, terkait korupsi iklan Bank BJB. (Foto: Dok IG Ridwan Kamil)
KPK hari ini panggil mantan Gubernur Jabar, Ridwan Kamil, terkait korupsi iklan Bank BJB. (Foto: Dok IG Ridwan Kamil)

KONTEKS.CO.ID – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggarap kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di PT Bank Pembangunan Jawa Barat dan Banten (BJB).

Hari ini, Selasa 2 Desember 2025, penyidik melakukan pemanggilan terhadap eks Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK).

RK dipanggil penyidik untuk menjalani pemeriksaan perkara dugaan korupsi pengadaan iklan di BJB.

Baca Juga: KRI Sutedi Senoputra Distribusikan Bantuan kepada Korban Bencana di Aceh Tamiang

“Benar, kami konfirmasi bahwa hari ini (Selasa 2 Desember 2025) penyidik menjadwalkan pemanggilan terhadap saudara RK,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Selasa pagi

Ia menjelaskan, Ridwan Kamil diperiksa dalam kapasitasnya sewaktu menjadi Gubernur Jawa Barat. “Kami yakin Pak RK akan hadir memenuhi penjadwalan pemeriksaan oleh penyidik hari ini,” sambungnya.

Sekadar mengingatkan, KPK sudah menetapkan lima tersangka di perkara dugaan korupsi pengadaan iklan di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten.

Baca Juga: Republik Irlandia Bangun GOR Unik Senilai Rp2 Triliun, Bulu Tangkis Campur Balap Sepeda

Pengumuman tersebut disampaikan dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Kamis 13 Maret 2025.

Plh Direktur Penyidikan KPK, Budi Sokmo Wibowo, mengatakan, lima tersangka itu adalah eks Dirut Bank BJB, Yuddy Renaldi (YR); pimpinan Divisi Corporate Secretary BJB, Widi Hartoto (WH); serta tiga orang dari pihak swasta, yaitu Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Suhendrik (S), dan Sophan Jaya Kusuma (SJK).

“Pada 27 Februari 2025, KPK telah menerbitkan lima Surat Perintah Penyidikan dengan tersangka YR, WH, IAD, S, dan SJK,” sebut Budi. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Iqbal Marsya

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X