• Minggu, 21 Desember 2025

Jejak Dana Nonbujeter BJB, KPK Periksa Dua Pejabat Kunci

Photo Author
- Kamis, 20 November 2025 | 20:36 WIB
Sejumlah pihak dijadikan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan iklan bank bjb. Partai Golkar menyatakan siap memberikan pendampingan hukum kepada Ridwan Kamil. (bank bjb)
Sejumlah pihak dijadikan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan iklan bank bjb. Partai Golkar menyatakan siap memberikan pendampingan hukum kepada Ridwan Kamil. (bank bjb)

KONTEKS.CO.ID - KPK memeriksa dua pejabat BJB (Bank Jawa Barat dan Banten) terkait dugaan korupsi pengadaan iklan.

Pemeriksaan keduanya berfokus pada tata cara dan prosedur pengadaan iklan di lingkungan BJB.

Jubir KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk mengetahui proses mekanisme dan prosedur dalam pengadaan iklan di BJB.

Baca Juga: KPK Kembalikan Uang Rp883 Miliar Yang Digarong Ekiawan dan Antonius Kosasih ke Taspen

“Termasuk bagaimana SOP yang sebetulnya hingga praktik yang dilakukan,” kata Budi di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis 20 November 2025.

Dua pejabat yang dipanggil penyidik dan memenuhi panggilan itu adalah Indra Maulana selaku Group Head Humas Divisi Corporate Secretary BJB Pusat, dan Sony Permana pimpinan BJB Cabang Denpasar.

Mereka diperiksa secara terpisah di kantor KPK.

Baca Juga: Dukung Bazar UMKM ‘Jelajah Kuliner Indonesia 2025’, Cara BRI Menguatkan Ekonomi Daerah

Budi mengungkapkan penyidik mendapati adanya rekayasa yang dilakukan sejumlah vendor dalam proses produksi dan penayangan iklan.

Modus tersebut memungkinkan anggaran iklan dipakai tidak sesuai peruntukan.

“Karena dalam konstruksi perkara ini diduga adanya rekayasa, pengondisian vendor-vendor yang kemudian akan mengerjakan pengadaan iklan di BJB,” ungkap Budi.

Baca Juga: Kemenkeu di Bawah Rezim Menkeu Purbaya Tarik Utang Baru Rp570 Triliun!

“Dengan pengondisian dan rekayasa itu, tentunya prosesnya tidak dilakukan sesuai SOP yang disiapkan sejak awal.”

Dijelaskannya lagi sebagian anggaran iklan diduga sengaja dialihkan untuk keperluan dana nonbujeter (tidak masuk anggaran resmi).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ari DP

Sumber: detik

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X