Aliran dana inilah yang kini sedang ditelusuri lebih jauh oleh penyidik KPK.
Baca Juga: Terungkap! Kapal Karam di Korea Selatan karena Juru Mudi Main HP
“Bahwa anggaran tidak sepenuhnya untuk pengadaan iklan, tapi ada yang disisihkan untuk dana nonbujeter,” kata Budi Prasetyo.
“Dari dana nonbujeter itulah KPK menelusuri, sehingga KPK tidak hanya fokus pada perbuatan melawan hukum saat proses pengadaannya, tapi juga pada dana nonbujeter ini.”
Ketika dimintai penjelasan apakah dana nonbujeter tersebut mengalir ke mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, KPK belum memberikan jawaban rinci.
Baca Juga: AKBP Basuki Diputuskan Langgar Kode Etik dalam Kasus Tewasnya Dosen Untag di Kamar Hotel
“Saat ini pengondisiannya, perbuatan melawan hukumnya, diduga dilakukan pihak tersangka,” katanya.
“Kemudian nanti KPK tidak berhenti di situ saja, masih akan melacak apakah ada pihak lain yang turut berperan dalam pengondisian pengadaan belanja iklan di BJB,” ia menjelaskan.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka.
Baca Juga: AKBP Basuki Diputuskan Langgar Kode Etik dalam Kasus Tewasnya Dosen Untag di Kamar Hotel
Mereka adalah mantan Direktur Utama BJB Yuddy Renaldi; Widi Hartono selaku Pimpinan Divisi Corporate Secretary; serta tiga pihak swasta yaitu Ikin Asikin Dulmanan, Suhendrik, dan Sophan Jaya Kusuma.
Perbuatan mereka diduga menimbulkan kerugian negara yang mencapai Rp222 miliar, dan dana tersebut masuk ke pos nonbujeter.
Walau belum menahan para tersangka, KPK telah meminta Ditjen Imigrasi untuk mencegah mereka bepergian ke luar negeri selama enam bulan.***
Artikel Terkait
Kata-kata Helmi Yahya Usai Batal Jadi Komisaris Bank BJB, Sebut Ada Novum dari Seorang Petinggi
Gagal Jadi Komisaris Bank BJB, Helmy Yahya Duga Ada Surat dari Dirjen yang Menilainya Punya Catatan
Direktur Utama Bank BJB Yusuf Saadudin Meninggal Dunia, Sosok Visioner yang Tinggalkan Warisan Besar
Wafat Mendadak Usai Golf, Dirut Bank BJB Yusuf Saadudin Tinggalkan Misteri yang Bikin Publik Penasaran