• Senin, 22 Desember 2025

Jejak Dana Nonbujeter BJB, KPK Periksa Dua Pejabat Kunci

Photo Author
- Kamis, 20 November 2025 | 20:36 WIB
Sejumlah pihak dijadikan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan iklan bank bjb. Partai Golkar menyatakan siap memberikan pendampingan hukum kepada Ridwan Kamil. (bank bjb)
Sejumlah pihak dijadikan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan iklan bank bjb. Partai Golkar menyatakan siap memberikan pendampingan hukum kepada Ridwan Kamil. (bank bjb)

Aliran dana inilah yang kini sedang ditelusuri lebih jauh oleh penyidik KPK.

Baca Juga: Terungkap! Kapal Karam di Korea Selatan karena Juru Mudi Main HP

“Bahwa anggaran tidak sepenuhnya untuk pengadaan iklan, tapi ada yang disisihkan untuk dana nonbujeter,” kata Budi Prasetyo.

“Dari dana nonbujeter itulah KPK menelusuri, sehingga KPK tidak hanya fokus pada perbuatan melawan hukum saat proses pengadaannya, tapi juga pada dana nonbujeter ini.”

Ketika dimintai penjelasan apakah dana nonbujeter tersebut mengalir ke mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, KPK belum memberikan jawaban rinci.

Baca Juga: AKBP Basuki Diputuskan Langgar Kode Etik dalam Kasus Tewasnya Dosen Untag di Kamar Hotel

“Saat ini pengondisiannya, perbuatan melawan hukumnya, diduga dilakukan pihak tersangka,” katanya.

“Kemudian nanti KPK tidak berhenti di situ saja, masih akan melacak apakah ada pihak lain yang turut berperan dalam pengondisian pengadaan belanja iklan di BJB,” ia menjelaskan.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka.

Baca Juga: AKBP Basuki Diputuskan Langgar Kode Etik dalam Kasus Tewasnya Dosen Untag di Kamar Hotel

Mereka adalah mantan Direktur Utama BJB Yuddy Renaldi; Widi Hartono selaku Pimpinan Divisi Corporate Secretary; serta tiga pihak swasta yaitu Ikin Asikin Dulmanan, Suhendrik, dan Sophan Jaya Kusuma.

Perbuatan mereka diduga menimbulkan kerugian negara yang mencapai Rp222 miliar, dan dana tersebut masuk ke pos nonbujeter.

Walau belum menahan para tersangka, KPK telah meminta Ditjen Imigrasi untuk mencegah mereka bepergian ke luar negeri selama enam bulan.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ari DP

Sumber: detik

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X