• Minggu, 21 Desember 2025

KPK Jelaskan Peran Mantan Menag Gus Yaqut di Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Photo Author
- Rabu, 3 Desember 2025 | 06:00 WIB
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkap peran eks Menag Yaqut Cholil Qoumas dan 2 orang lainnya di dugaan korupsi kuota haji. (Foto: Tangkapan Layar YouTube KPK)
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkap peran eks Menag Yaqut Cholil Qoumas dan 2 orang lainnya di dugaan korupsi kuota haji. (Foto: Tangkapan Layar YouTube KPK)

KONTEKS.CO.ID – Penyidik KPK memberikan penjelasan gamblang terkait peran tiga orang yang sudah dicekal atau cegah tangkal bepergian ke luar negeri.

Ketiganya terkena cekal pada perkara dugaan rasuah kuota haji di Kementerian Agama periode 2023–2024.

Tiga pihak yang dicekal penyidik ialah mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas. Kedua, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, staf khusus saat Yaqut menjadi menag, dan ketiga Fuad Hasan Masyhur, pemilik biro penyelenggara haji ternama, Maktour.

Baca Juga: Greenpeace Sudah Ingatkan Banjir Bandang Sumatra sejak 10 Tahun Lalu, tapi Diabaikan Pemerintah

“Pertama, terkait adanya kuota haji tambahan sebanyak 20.000 yang diberikan oleh Pemerintah Kerajaan Arab Saudi pada saat lawatan Presiden Republik Indonesia (Jokowi). Saat itu tahun 2023 akhir,” ungkap Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK di Jakarta, Selasa 2 Desember 2025.

Asep menjelaskan, kuota haji tambahan itu diberikan kepada Indonesia agar memangkas waktu tunggu keberangkatan haji reguler di Tanah Air.

Karena itu, lanjut dia, jika merujuk Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, maka 20.000 kuota haji tambahan ini semestinya dibagi menjadi 92% untuk haji reguler, dan 8% haji khusus.

Baca Juga: Diundang Kerajaan Saudi, Nasaruddin Umar Satu-satunya Tokoh Non-Arab yang Diminta Pendapat Soal Relevansi Hadis Era Digital

Namun ketiganya diduga berperan dalam pembagian kuota haji tambahan sebesar 50% sama. “Laku kami meyakini atau menemukan bahwa setelah kuota dibagi, ada sejumlah uang yang mengalir. Uang itu kan uang jemaah, yang dipungut dari jemaah gitu kan, dan seharusnya masuk ke BPKH (Badan Pengelola Keuangan Haji),” tandas Guntur.

Untuk diketahui, pada 9 Agustus 2025, KPK menyatakan memulai penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji. Penyidik juga tengah berkomunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) guna menghitung kerugian negara.

Tiga hari kemudian, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara pada perkara ini. Disebutkan, kerugian negaea diduga mencapai lebih dari Rp1 triliun, dan mengumumkan mencekal tiga orang bepergian ke luar negeri.

Baca Juga: 'Kuliti' Aset Ridwan Kamil, Penyidik KPK Fokus ke LHKPN dan Pengelolaan Dana Non-Budgeter

Kemudian pada 18 September 2025, KPK menduga ada 13 asosiasi dan 400 biro perjalanan haji yang terlibat kasus tersebut. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Iqbal Marsya

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X