• Minggu, 21 Desember 2025

Ini Kuota Haji Reguler 2026 per Provinsi yang Telah Ditetapkan

Photo Author
- Selasa, 18 November 2025 | 10:57 WIB
Ilustrasi Jemaah haji (pinterest.com)
Ilustrasi Jemaah haji (pinterest.com)

KONTEKS.CO.ID – Pemerintah melalui Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia telah menetapkan kuota jemaah haji reguler 1447 H atau 2026 M.

Data yang dirilis dalam peta resmi menunjukkan total kuota nasional dialokasikan kepada seluruh provinsi, dengan Jawa Timur menjadi daerah penerima kuota terbesar.

Berdasarkan informasi visual yang dipublikasikan Kementerian Haji dan Umrah, Jawa Timur memperoleh kuota 42.409 jemaah, disusul Jawa Tengah 34.122 jemaah, dan Jawa Barat 29.643 jemaah.

Baca Juga: Peradi Jakbar Bertekad Terus Selenggarakan Turnamen Biliar untuk Temukan Bibit Atlet

DKI Jakarta menerima 7.819 jemaah, sementara provinsi dengan kuota terkecil adalah Kalimantan Utara yang mendapat 489 jemaah dan Papua Barat 447 jemaah.

Pembagian kuota dilakukan berdasarkan formula proporsional sesuai jumlah penduduk muslim, panjang daftar tunggu, serta hasil kesepakatan bilateral Indonesia–Arab Saudi.

Provinsi dengan kuota besar lainnya antara lain Sulawesi Selatan dengan 9.670 jemaah, Banten 9.124, Sumatra Selatan 5.895, Lampung 5.827, Aceh 5.426, dan Kalimantan Selatan 5.187.

Baca Juga: Kejagung Geledah Sejumlah Rumah Pejabat Pajak, Ini Kasusnya

Sementara, provinsi di kawasan Indonesia Timur rata-rata memperoleh kuota di bawah 2.000 jemaah, seperti Maluku 587, Maluku Utara 785, NTT 516, dan Papua 933.

Kebijakan kuota 2026 sejalan dengan agenda Pemerintah Arab Saudi yang kembali memulihkan kapasitas penuh haji global pascapandemi.

Media Arab Saudi sebelumnya melaporkan kerajaan terus meningkatkan kapasitas layanan, termasuk perluasan pelataran Masjidil Haram, pengaturan kerumunan berbasis teknologi, serta peningkatan fasilitas di Mina dan Arafah.

Baca Juga: Intip Keunggulan Megapad 11: Tablet Pintar yang Bikin Hidup Lebih Praktis

Berikut Daftar Lengkap Kuota Haji Reguler 2026:

Sumatra

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ari DP

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X