• Minggu, 21 Desember 2025

Kejagung Geledah Sejumlah Rumah Pejabat Pajak, Ini Kasusnya

Photo Author
- Selasa, 18 November 2025 | 10:49 WIB
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna soal penggeledahan di rumah pejabat pajak (Foto: kejaksaan.go.id)
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna soal penggeledahan di rumah pejabat pajak (Foto: kejaksaan.go.id)

 


KONTEKS.CO.ID - Penyidik dari Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah sejumlah rumah pejabat pajak terkait kasus dugaan korupsi pembayaran pajak periode 2016-2020, pada Senin, 17 November 2025.

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna mengatakan, kasus yang ditangani tersebut terkait pengurangan kewajiban pembayaran pajak perusahaan maupun wajib pajak perorangan.

"Benar, ada tindakan hukum berupa penggeledahan di beberapa tempat terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi Memperkecil Kewajiban Pembayaran Perpajakan Perusahaan/Wajib Pajak Tahun 2016-2020," jelas Anang kepada wartawan, mengutip Selasa, 18 November 2025.

Baca Juga: Intip Keunggulan Megapad 11: Tablet Pintar yang Bikin Hidup Lebih Praktis

Menurut Anang, kasus tersebut terkait dengan pegawai pajak pada Direktorat Pajak di Kementerian Keuangan.

Namun, Anang belum dapat merinci lebih jauh kronologi kasus tersebut.

"(Diduga dilakukan) oleh oknum atau pegawai pajak pada direktorat pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia," kata dia.

Baca Juga: Kecelakaan Maut Beruntun di Tol Cipali Kembali Terjadi, 5 Orang Tewas di Tempat

Anang mengungkapkan, kasus tersebut sudah naik ke tahap penyidikan.

Artinya, penyidik kini sedang mengumpulkan bukti untuk memperkuat dugaan pidana dalam kasus pajak ini.

"Iya (sudah masuk penyidikan)," ucapnya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lopi Kasim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X