KONTEKS.CO.ID - Penyidik dari Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah sejumlah rumah pejabat pajak terkait kasus dugaan korupsi pembayaran pajak periode 2016-2020, pada Senin, 17 November 2025.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna mengatakan, kasus yang ditangani tersebut terkait pengurangan kewajiban pembayaran pajak perusahaan maupun wajib pajak perorangan.
"Benar, ada tindakan hukum berupa penggeledahan di beberapa tempat terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi Memperkecil Kewajiban Pembayaran Perpajakan Perusahaan/Wajib Pajak Tahun 2016-2020," jelas Anang kepada wartawan, mengutip Selasa, 18 November 2025.
Baca Juga: Intip Keunggulan Megapad 11: Tablet Pintar yang Bikin Hidup Lebih Praktis
Menurut Anang, kasus tersebut terkait dengan pegawai pajak pada Direktorat Pajak di Kementerian Keuangan.
Namun, Anang belum dapat merinci lebih jauh kronologi kasus tersebut.
"(Diduga dilakukan) oleh oknum atau pegawai pajak pada direktorat pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia," kata dia.
Baca Juga: Kecelakaan Maut Beruntun di Tol Cipali Kembali Terjadi, 5 Orang Tewas di Tempat
Anang mengungkapkan, kasus tersebut sudah naik ke tahap penyidikan.
Artinya, penyidik kini sedang mengumpulkan bukti untuk memperkuat dugaan pidana dalam kasus pajak ini.
"Iya (sudah masuk penyidikan)," ucapnya.***
Artikel Terkait
Jakarta Bebaskan Denda Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama, Berlaku sampai 31 Desember, Cek Infonya
Naik Pesawat dari Singapura? Siap-Siap Bayar Pajak Bahan Bakar Hijau Hingga Rp532 Ribu Mulai 2026!
MK Tolak Uji Materiil UU PPh soal Pajak Uang Pensiun, Permohonan Dinilai Tak Jelas
Peringatan Keras Purbaya ke Pengemplang Pajak: Jangan Main-main Sama Kita!
Sidik Korupsi Pajak, Kejagung Geledah Sejumlah Tempat