KONTEKS.CO.ID - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan peringatan keras kepada para pengemplang pajak.
Awalnya, Purbaya menyebutkan pemerintah baru berhasil menagih sekitar Rp8 triliun dari ratusan wajib pajak yang mengemplang pajak.
Menurutnya, jumlah tersebut masih jauh dari total tunggakan yang mencapai Rp60 triliun.
Penyebabnya, kata dia, sebagian besar wajib pajak memilih mencicil kewajibannya.
"Sampai sekarang baru ter-collet Rp8 triliun. Sebagian besar masih membayar cicilan dan sebagian lagi masih dikejar,” ungkapnya di Kemenkeu, Jumat 14 November 2025.
Meski demikian, sang Bendahara Negara menegaskan akan tetap menargetkan seluruh tunggakan sebesar Rp60 triliun itu bisa tertagih.
"Mereka jangan main-main sama kita!" ingatnya.
Sementara, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengungkapkan pihaknya menargetkan sebesar Rp20 triliun pajak dapat tertagih hingga akhir 2025 dari total tagihan Rp60 triliun.
Sisanya atau sekitar Rp40 triliun, akan dilanjutkan proses penagihannya pada tahun 2026 mendatang.
Meski demikian, Bimo mengaku proses tersebut tidak mudah. Sebab, banyak wajib pajak yang mengalami tekanan likuiditas. Imbasnya, mereka meminta skema restrukturisasi diperpanjang.
"Target akhir tahun dari yang 200 pengemplang (pajak) ini masih diproses, tapi hasil dari Rapimnas itu sekitar Rp20 triliun, karena ada beberapa yang kesulitan likuiditas dan meminta restrukturisasi utangnya diperpanjang,” sebutnya.
Target Sulit Dikejar
Sebelumnya, Purbaya menyebut target penerimaan pajak tahun 2025 sulit tercapai. Alasannya, ekonomi RI sedang tidak baik-baik saja.
Artikel Terkait
Optimistis Kejar Target Pajak Rp2.189 Triliun, Purbaya: Kita Usahakan Seoptimal Mungkin
Menkeu Purbaya Sebut Sulitnya Mencapai Target Pajak 2025, Ini Alasannya
Jakarta Bebaskan Denda Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama, Berlaku sampai 31 Desember, Cek Infonya
Naik Pesawat dari Singapura? Siap-Siap Bayar Pajak Bahan Bakar Hijau Hingga Rp532 Ribu Mulai 2026!
MK Tolak Uji Materiil UU PPh soal Pajak Uang Pensiun, Permohonan Dinilai Tak Jelas