KONTEKS.CO.ID - Pemprov Jakarta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kembali memberikan insentif berupa pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Kepala Bapenda Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0104 Tahun 2025 tentang Pembebasan Sanksi Administratif Secara Jabatan untuk jenis PKB dan BBNKB.
Melalui kebijakan tersebut, warga Jakarta yang menunggak pajak kendaraan tidak akan dikenakan denda keterlambatan.
Pembebasan denda ini berlaku otomatis tanpa perlu pengajuan permohonan, karena sistem pajak daerah akan menyesuaikan secara langsung.
Insentif ini berlaku untuk pembayaran pajak pokok yang dilakukan mulai 10 November hingga 31 Desember 2025.
Kepala Bapenda DKI Jakarta, Lusiana Herawati, menjelaskan kebijakan ini merupakan bentuk stimulus bagi masyarakat agar lebih taat pajak.
Baca Juga: Universitas Al Azhar Kairo Buka Departemen Bahasa Indonesia
Hal itu sekaligus upaya pemerintah dalam meringankan beban kewajiban perpajakan.
“Kami berharap masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya,” ujarnya.
Selain memberikan insentif, Bapenda juga terus meningkatkan kemudahan layanan pembayaran PKB.
Baca Juga: Pemerintah Pertimbangkan Izin Freeport Lanjutkan Operasi Tambang
Warga dapat membayar pajak melalui Kantor Samsat Induk, Gerai Samsat, Samsat Keliling, maupun aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal).***
Artikel Terkait
Cek Relaksasi Pajak Kendaraan Bermotor Diperpanjang hingga 2025: Bebas Denda dan Diskon Menggiurkan!
Cek, Ini Daftar Daerah yang Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan per Oktober 2025
Ups, Kakorlantas: Polantas Berwenang Sita Kendaraan yang Tak Sesuai Spesifikasi
Menkeu Purbaya Sebut Sulitnya Mencapai Target Pajak 2025, Ini Alasannya