• Minggu, 21 Desember 2025

Ups, Kakorlantas: Polantas Berwenang Sita Kendaraan yang Tak Sesuai Spesifikasi

Photo Author
- Senin, 3 November 2025 | 21:04 WIB
Polis lalu lintas atau Polantas memiliki wewenang melakukan sita kendaraan yang tak sesuai spesifikasi. (Foto: Instagram Polda Metro Jaya)
Polis lalu lintas atau Polantas memiliki wewenang melakukan sita kendaraan yang tak sesuai spesifikasi. (Foto: Instagram Polda Metro Jaya)

KONTEKS.CO.ID – Polisi Lalu Lintas (Polantas) ternyata memiliki kewenangan untuk melakukan penyitaan kendaraan dalam penindakan atau tilang.

Namun upaya penyitaan adalah langkah terakhir. Hal itu disampaikan Kakorlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho.

Ditegaskannya, penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas harus dilaksanakan secara humanis. Sedangkan upaya penyitaan kendaraan menjadi langkah terakhir jika kendaraan terbukti digunakan untuk kegiatan berbahaya atau tak sesuai spesifikasi teknis.

Baca Juga: P3S Sebut Prabowo dan Relawan Balik Badan Tinggalkan Jokowi

“Dalam situasi tertentu, penyitaan kendaraan dapat dilakukan sebagai langkah terakhir. Ini bisa dilakukan apabila kendaraan digunakan untuk kegiatan berisiko tinggi atau tidak memenuhi spesifikasi teknis,” ungkap Irjen Pol Agus di Jakarta, melansir Senin 2 November 2025.

Kakorlantas juga mengingatkan semua jajarannya supaya mengenakan body camera (body cam) dan memanfaatkan teknologi Electronic Traffic Law Enforcement (e-TLE) dalam setiap proses penindakan. Hal ini penting untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas petugas di lapangan.

“Penggunaan teknologi pendukung seperti e-TLE Mobile dan body cam agar setiap proses penindakan terekam secara transparan dan akuntabel,” ucapnya.

Baca Juga: NIK Dipakai Daftar Pinjol atau Judi Online Tanpa Izin? Begini Cara Cek dan Mengatasinya!

Ia menekankan keberhasilan satuan wilayah bukan diukur dari banyaknya jumlah tilang. Tapi dari stabilitas ketertiban dan keselamatan lalu lintas di masyarakat.

“Keberhasilan satuan wilayah tidak diukur dari banyaknya jumlah tilang, melainkan dari stabilitas ketertiban dan keselamatan lalu lintas di masyarakat,” tandasnya.

“Korlantas Polri berkomitmen untuk memperkuat kehadiran Polantas sebagai pelindung dan pelayan masyarakat,” pungkasnya. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Iqbal Marsya

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X