• Minggu, 21 Desember 2025

NIK Dipakai Daftar Pinjol atau Judi Online Tanpa Izin? Begini Cara Cek dan Mengatasinya!

Photo Author
- Senin, 3 November 2025 | 20:45 WIB
Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) (foto: jakarta.go.id)
Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) (foto: jakarta.go.id)

KONTEKS.CO.ID - Setiap warga negara Indonesia memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai identitas resmi dan sah.

Namun, belakangan muncul masalah serius tentang penyalahgunaan NIK untuk mendaftar pinjaman online (pinjol) ilegal dan judi online (judol) tanpa sepengetahuan pemiliknya.

Akibatnya, masyarakat dirugikan karena tiba-tiba tercatat memiliki pinjaman atau akun judi yang tidak pernah mereka lakukan.

Baca Juga: Raup Laba Rp43,57 Triliun, BCA Pimpin Sektor Perbankan Indonesia

Lalu, bagaimana cara mengecek apakah NIK Anda disalahgunakan?

Cara Cek NIK Terdaftar Pinjol atau Judol Melalui SLIK OJK

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyediakan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang dapat digunakan untuk mengecek apakah NIK Anda digunakan untuk pengajuan pinjaman atau aktivitas keuangan mencurigakan.

Pemeriksaan bisa dilakukan secara offline maupun online.

1. Cek NIK di SLIK OJK Secara Offline

Langkah-langkahnya sebagai berikut:

- Datangi kantor OJK terdekat.

- Bawa dokumen: KTP (WNI), Paspor (WNA), dan Surat kuasa jika diwakilkan

Baca Juga: Mau Gabung Gerindra, Prof Ikrar: Langkah Budi Arie Lebih 'Political Convenience' Pribadi Ketimbang Pilihan Politik Projo

- Ajukan permohonan pemeriksaan kepada petugas.

- Petugas akan memverifikasi formulir dan dokumen.

Hasil pemeriksaan akan dikirim lewat email Anda berisi informasi apakah NIK terdaftar pinjol atau judol.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rat Nugra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X