KONTEKS.CO.ID - Setiap warga negara Indonesia memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai identitas resmi dan sah.
Namun, belakangan muncul masalah serius tentang penyalahgunaan NIK untuk mendaftar pinjaman online (pinjol) ilegal dan judi online (judol) tanpa sepengetahuan pemiliknya.
Akibatnya, masyarakat dirugikan karena tiba-tiba tercatat memiliki pinjaman atau akun judi yang tidak pernah mereka lakukan.
Baca Juga: Raup Laba Rp43,57 Triliun, BCA Pimpin Sektor Perbankan Indonesia
Lalu, bagaimana cara mengecek apakah NIK Anda disalahgunakan?
Cara Cek NIK Terdaftar Pinjol atau Judol Melalui SLIK OJK
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyediakan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang dapat digunakan untuk mengecek apakah NIK Anda digunakan untuk pengajuan pinjaman atau aktivitas keuangan mencurigakan.
Pemeriksaan bisa dilakukan secara offline maupun online.
1. Cek NIK di SLIK OJK Secara Offline
Langkah-langkahnya sebagai berikut:
- Datangi kantor OJK terdekat.
- Bawa dokumen: KTP (WNI), Paspor (WNA), dan Surat kuasa jika diwakilkan
- Ajukan permohonan pemeriksaan kepada petugas.
- Petugas akan memverifikasi formulir dan dokumen.
Hasil pemeriksaan akan dikirim lewat email Anda berisi informasi apakah NIK terdaftar pinjol atau judol.
Artikel Terkait
NIK KTP Dipakai Pinjol Ilegal? Begini Cara Cepat Blokir & Lindungi Diri
Resmi Ditetapkan! Mulai 31 Juli 2025, Pinjol Wajib Lapor ke SLIK OJK
Begini Cara Cepat Blokir SMS Pinjol di Android dan iPhone, Lebih Aman Tanpa Aplikasi Tambahan!
OJK Larang Warga Ikuti Gerakan 'Gagal Bayar Pinjol': Susah Cicil Rumah Hingga Cari Kerja
Jawa Barat Jadi Jawara Provinsi dengan Warga Terbanyak Terjerat Pinjol, Tembus Rp20,25 Triliun