• Minggu, 21 Desember 2025

Resmi Ditetapkan! Mulai 31 Juli 2025, Pinjol Wajib Lapor ke SLIK OJK

Photo Author
- Minggu, 29 Juni 2025 | 09:30 WIB
Resmi Dicabut! Pinjol Legal Ini Kena Sanksi OJK, Ini Daftar 96 Fintech Aman per Mei 2025. (X.com/@juraganasset)
Resmi Dicabut! Pinjol Legal Ini Kena Sanksi OJK, Ini Daftar 96 Fintech Aman per Mei 2025. (X.com/@juraganasset)

KONTEKS.CO.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan bahwa seluruh penyelenggara layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi (LPBBTI) atau pinjaman online (pinjol) wajib menjadi pelapor Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) mulai 31 Juli 2025. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 11 Tahun 2024.

Kepala Departemen Pengawasan Fintech OJK menyebut, kewajiban pelaporan ke SLIK bertujuan memperkuat transparansi dan meningkatkan kualitas penilaian kredit di sektor fintech lending.

"Informasi SLIK akan menjadi dasar bagi lembaga keuangan dalam menilai kelayakan kredit calon debitur, termasuk dari platform pinjol," ujar pejabat tersebut dalam keterangan tertulis, Sabtu, 28 Juni 2025.

Baca Juga: Mengenal Nostradamus, Peramal Asal Prancis yang Meramal Perang Dunia III Mulai dari Timur Tengah, Kini Pecah Perang Iran versus Israel

Perketat Mitigasi Risiko Gagal Bayar

OJK juga mendorong industri P2P lending untuk meningkatkan manajemen risiko dengan memperkuat proses repayment capacity dan electronic Know Your Customer (e-KYC) sebelum menyalurkan pendanaan kepada borrower. Hal ini menyusul tingginya rasio kredit macet di sektor pinjaman online.

Berdasarkan data OJK per Maret 2025, total penyaluran pembiayaan P2P lending mencapai Rp 80,02 triliun. Namun, sebesar Rp 2,2 triliun atau 2,77% masuk dalam kategori TWP90 (tunggakan lebih dari 90 hari sejak jatuh tempo).

“Penguatan e-KYC dan penilaian kapasitas membayar borrower sangat penting untuk menekan angka gagal bayar dan melindungi kepentingan para lender,” kata OJK.

Baca Juga: Donald Trump Ingin Ganti Ketua The Fed, Serukan Pemangkasan Suku Bunga

Sanksi bagi Pelanggar

OJK juga menegaskan akan menindak tegas setiap pelanggaran terhadap ketentuan baru ini. Penyelenggara yang tidak melaporkan data ke SLIK atau gagal memperkuat mitigasi risiko dapat dikenakan sanksi administratif hingga pencabutan izin operasional.

Langkah penguatan ini diambil di tengah meningkatnya kepercayaan publik terhadap layanan fintech yang juga memerlukan pengawasan ketat guna menghindari potensi kerugian konsumen dan instabilitas sistem keuangan.

“Kami ingin industri Pindar semakin sehat, akuntabel, dan dapat memberi kontribusi nyata terhadap pembiayaan produktif masyarakat,” tutup OJK.*** 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Eko Priliawito

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X