KONTEKS.CO.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali merampingkan daftar pinjol legal dengan mencoret satu nama dari daftar resmi yang berizin!
Kali ini, giliran PT Ringan Teknologi Indonesia (Ringan) yang harus angkat kaki dari dunia fintech lending.
Kini, per Mei 2025, daftar pinjol legal yang tersisa tinggal 96 nama—semakin ketat, makin selektif!
Baca Juga: Habemus Papam! Arti Leo XIV dan Alasan Paus Terpilih Robert Prevost Jadikan Nama Baru
Dalam pengumuman resmi OJK pada 6 Mei 2025, terungkap bahwa izin usaha Ringan resmi dicabut lewat Surat KEP-17/D.06/2025 tertanggal 24 April 2025. Ringan sendiri beralamat di Sequis Center, Jl. Jend. Sudirman No. 71, Jakarta Selatan.
Alasan Izin Dicabut
Menurut Kepala Departemen OJK, Edi Setijawan, pencabutan ini dilakukan karena Ringan secara sukarela mengembalikan izin usaha sebagai penyelenggara layanan pendanaan berbasis teknologi (fintech lending).
Baca Juga: Terungkap, Ternyata Rakyat Indonesia Jadi Ladang Uji Coba 3 Vaksin TBC
OJK juga menegaskan bahwa setelah pencabutan, Ringan dilarang beroperasi di bidang fintech lending dan diwajibkan menyelesaikan semua hak dan kewajiban sesuai aturan hukum yang berlaku.
Apa yang Harus Dilakukan Ringan?
Menyampaikan informasi secara transparan kepada debitur, kreditur, dan pihak terkait agar semua proses berjalan jelas dan tanpa kebingungan.
Baca Juga: Kewenangan KPK Dikebiri dan Tak Bisa Tangani Kasus Korupsi Besar karena UU BUMN
Menggelar RUPS untuk menetapkan pembubaran perusahaan sekaligus membentuk tim likuidasi guna memastikan proses penutupan berjalan tertib dan terstruktur.
Menunjuk petugas khusus untuk melayani debitur hingga tim likuidasi terbentuk.
Artikel Terkait
Harga Sembako KJP 2025 Super Murah! Ini Daftar Lengkap dan Link Daftar Antrean Online
IHSG Hari Ini Endingnya Anjlok 1,42 Persen ke Level 6.827, Cek Saham Top Gainers dan Top Losers
Daftar Harga Emas Hari Ini di Pegadaian, Jumat 9 Mei 2025: Antam, UBS, dan Galeri 24
Kemenkeu Ungkap PNBP Merosot pada Kuartal I 2025, Baru Serap Rp115,9 Triliun
Matahari Bakal Tutup 8 Gerai Lagi, Department Store Mana saja yang Bakal PHK Pegawainya?