• Senin, 22 Desember 2025

Kewenangan KPK Dikebiri dan Tak Bisa Tangani Kasus Korupsi Besar karena UU BUMN

Photo Author
- Jumat, 9 Mei 2025 | 15:11 WIB
Kewenangan KPK dinilai telah dikebiri lantaran UU BUMN  (Instagram/official.kpk)
Kewenangan KPK dinilai telah dikebiri lantaran UU BUMN (Instagram/official.kpk)


KONTEKS.CO.ID - Revisi Undang-Undang KPK (RUU KPK) dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN dinilai akan membuat pemberantasan korupsi di Indonesia melemah.

Pakar hukum dari Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang, Henry Indraguna mengatakan, RUU KPK akan menjadikan kewenangan lembaga antirasuah dikebiri.

"Revisi UU KPK ini akan menjadikan kewenangan KPK dikebiri dan menempatkannya di bawah eksekutif,” ungkap Henry Indraguna dalam keterangannya, mengutip Jumat, 9 Mei 2025.

Baca Juga: Bocoran The Haunted Palace Episode 7 dan 8: Serangan Roh Jahat Makin Parah

KPK, kata Henry, bisa tidak lagi efektif dan mampu menangani kasus korupsi besar lantaran dalam UU BUMN muncul pasal imunitas direksi BUMN yang kebal disidik penyidik KPK.

Dalam UU BUMN disebutkan, direksi dan komisaris BUMN bukan lagi termasuk penyelenggara negara.

Dalam Pasal 3X undang-undang yang mulai berlaku Februari 2025, dinyatakan bahwa "Organ dan pegawai Badan bukan merupakan penyelenggara negara."

Kemudian, ditegaskan kembali dalam Pasal 9G, yang menyebutkan bahwa "Anggota direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas BUMN bukan merupakan penyelenggara negara."

Baca Juga: AS Ogah Ikut Campur Konflik India-Pakistan

"Kekebalan hukum akan membuka celah penyalahgunaan wewenang. Apalagi BUMN ini mengelola aset negara, sehingga butuh pengawasan yang ketat," ujar Henry.

Menurut dia, filosofi hukum yang paling penting adalah adil. Bisa mencegah dan memberi sanksi sebuah kejahatan.

"Seperti kata Plato bahwa kita harus membuat hukum untuk mengekang kejahatan, bukan menciptakan celah bagi pelaku," kata Henry.

Henry berpandangan, UU yang baik harus transparan dan melindungi rakyat, bukan kaum elitis. Dia mendesak dilakukan pengawasan ketat.

Baca Juga: Lima Alasan Koalisi Masyarakat Sipil Uji Formil UU TNI ke MK

Henry mencatat, Kejaksaan Agung telah mengusut 12 direktur utama BUMN yang terseret korupsi hingga Mei 2025.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lopi Kasim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X