KONTEKS.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan akan kembali memanggil sejumlah pihak terkait dugaan korupsi di PT. PGN.
Pemeriksaan dijadwalkan pada Kamis, 8 Mei 2025. Mereka yang dipanggil akan dimintai keterangan tambahan dalam penyelidikan dugaan korupsi terkait transaksi jual beli gas di PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk pada periode 2017 hingga 2021.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, beberapa nama yang akan dipanggil termasuk Direktur SDM dan Penunjang Bisnis PGN, Rachmat Hutama, serta mantan Direktur Umum dan SDM Desima E Siahaan.
Saat peristiwa tersebut berlangsung, Rachmat menjabat sebagai sekretaris perusahaan. Awalnya, ia menduduki posisi sebagai pelaksana tugas sekretaris perusahaan pada 2017 hingga 2018, sebelum diangkat secara resmi mulai 2018 hingga Mei 2024.
Baca Juga: Kisah Kivlan Zen: dari Aktivis Mahasiswa Hingga Jadi Tentara, Gagal Jadi Kopassus Gegara Makanan
Rachmat sebelumnya juga telah dimintai keterangan oleh KPK dalam proses penyelidikan kasus yang sama.
Hingga kini, belum ada informasi resmi mengenai materi pemeriksaan lanjutan kali ini.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan dan menahan dua tersangka, yaitu mantan Komisaris PT Inti Alisindo Energi (IAE), Iswan Ibrahim, serta mantan Direktur Komersial PGN, Danny Praditya.
Danny sendiri tercatat pernah menjabat sebagai Direktur Operasi dan Portofolio di PT Mineral Industri Indonesia (MIND ID), dan sempat pula menjadi Direktur Utama PT Inalum (Persero).
Menurut KPK, kasus dugaan korupsi ini bermula dari pengesahan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) PGN untuk tahun 2017 yang dilakukan pada 19 Desember 2016.
Menariknya, dalam dokumen RKAP tersebut tidak tercantum rencana pembelian gas dari PT IAE.
Namun demikian, pada Agustus 2017, Danny Praditya memberikan instruksi kepada Head of Marketing PGN, Adi Munandir, untuk melakukan presentasi kepada sejumlah perusahaan penyedia gas.
Adi kemudian menghubungi Direktur PT IAE, Sofyan, guna membahas potensi kerja sama dalam pengelolaan gas.
Artikel Terkait
Respons KPK Soal RUU Perampasan Aset Saat Presiden Prabowo Pidato Hari Buruh
Aturan Baru, KPK Kini Dilarang Tangkap Direksi dan Komisaris BUMN yang Korupsi
KSST Apresiasi KPK Naikkan Status Laporan Terhadap Jampidsus Febri Adriansyah ke Penyelidikan
Lanjutan Sidang Hasto Kristiyanto, JPU KPK Hadirkan Dua Saksi dari PDIP
Daftar Mutasi Pejabat KPK, Termasuk Juru Bicara Tessa Mahardika