Setelah melewati berbagai tahap pembahasan, kerja sama antara PGN dan IAE disepakati.
Baca Juga: 8 Tahun Tanah Wakaf Terlantar Demi Tol Bocimi
Dokumen perjanjian kerja sama ditandatangani pada 2 November 2017, dan hanya berselang satu minggu, yakni pada 9 November 2017, PGN melakukan pembayaran uang muka senilai 15 juta dolar Amerika Serikat.
KPK masih terus mendalami alur kerja sama dan aliran dana dalam kasus ini untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum yang merugikan keuangan negara.
Pemeriksaan lanjutan terhadap para pihak terkait akan menjadi kunci dalam pengungkapan kasus secara menyeluruh.***
Artikel Terkait
Respons KPK Soal RUU Perampasan Aset Saat Presiden Prabowo Pidato Hari Buruh
Aturan Baru, KPK Kini Dilarang Tangkap Direksi dan Komisaris BUMN yang Korupsi
KSST Apresiasi KPK Naikkan Status Laporan Terhadap Jampidsus Febri Adriansyah ke Penyelidikan
Lanjutan Sidang Hasto Kristiyanto, JPU KPK Hadirkan Dua Saksi dari PDIP
Daftar Mutasi Pejabat KPK, Termasuk Juru Bicara Tessa Mahardika