KONTEKS.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons atas pernyataan Presiden Prabowo mengenai RUU Perampasan Aset.
Diketahui, saat berpidato di Hari Buruh di kawasan Monas pada Kamis, 1 Mei 2025, Prabowo menyatakan dukungannya tentang RUU Perampasan Aset.
“Saudara-saudara, dalam rangka juga pemberantasan korupsi, saya mendukung Undang-Undang Perampasan Aset,” tegas Prabowo dalam pidatonya di kawasan Monas, Jakarta Pusat pada Kamis, 1 Mei 2025.
Baca Juga: Waspada! Ini Dia 20 Password Terpopuler di Indonesia 2024, Jangan Sampai Kamu Pakai Salah Satunya!
“Enak aja udah nyolong, nggak mau kembalikan, gue tarik aja deh itu, setuju?” imbuhnya saat itu.
“Kita teruskan? Kita teruskan perlawanan terhadap koruptor?” kata Prabowo lagi.
Sementara, KPK mengungkapkan pernyataan dari Prabowo tersebut menunjukkan bahwa RUU Perampasan Aset ini sebenarnya penting untuk segera diselesaikan oleh DPR.
Pasalnya, dengan pengesahan RUU Perampasan Aset juga bisa membuat upaya pemberantasan korupsi lebih efektif.
“Agar upaya pemberantasan korupsi dapat dilakukan secara lebih efektif dalam rangka mendukung pemerintah Republik Indonesia melakukan pemulihan aset yang dikorupsi,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan pada Jumat, 2 Mei 2025.
“Tujuan akhirnya untuk mensejahterakan masyarakat Indonesia,” imbuhnya.
Tessa mengatakan, lembaganya selalu berada di sisi rakyat dan pemerintah untuk melawan tindakan korupsi.
Artikel Terkait
Geledah Rumah Ridwan Kamil, KPK 'Boyong' Moge Royal Enfield Terkait Dugaan Rasuah bank bjb
Kapolri Mutasi 49 Pati dan Pamen Polri: 2 Penyidik KPK Naik Kelas
Pakar Hukum UI Nilai KPK Sengaja Target LaNyalla
Penggeledahan di Kalbar, KPK Ungkap Korupsi di Dinas PU Mempawah
Setelah Motor Royal Enfield, KPK Sita Mobil Mercy Ridwan Kamil Terkait Dugaan Korupsi Bank BJB