“KPK selalu berdiri bersama dengan rakyat dan pemerintah dalam hal upaya pemberantasan korupsi,” tegas Tessa.
“Pernyataan Bapak Presiden Prabowo Subianto ini menunjukkan keseriusan pemerintah,” tambahnya.
RUU Perampasan Aset masuk ke dalam Program Legislatif Nasional (Prolegnas) 2025-2029 namun tidak masuk ke dalam daftar Prolegnas Prioritas 2025.
Sehingga, dengan aturan tersebut RUU Perampasan Aset tidak masuk dalam topik pembahasan yang akan dilakukan DPR sepanjang tahun 2025 ini.***
Artikel Terkait
Geledah Rumah Ridwan Kamil, KPK 'Boyong' Moge Royal Enfield Terkait Dugaan Rasuah bank bjb
Kapolri Mutasi 49 Pati dan Pamen Polri: 2 Penyidik KPK Naik Kelas
Pakar Hukum UI Nilai KPK Sengaja Target LaNyalla
Penggeledahan di Kalbar, KPK Ungkap Korupsi di Dinas PU Mempawah
Setelah Motor Royal Enfield, KPK Sita Mobil Mercy Ridwan Kamil Terkait Dugaan Korupsi Bank BJB