• Minggu, 21 Desember 2025

KSST Apresiasi KPK Naikkan Status Laporan Terhadap Jampidsus Febri Adriansyah ke Penyelidikan

Photo Author
- Rabu, 7 Mei 2025 | 11:30 WIB
KPK telah meningkatkan status dugaan kasus korupsi lelang saham PT Gunung Bara Utama (PT GBU) ke tahap penyelidikan. Diapresiasi KSST (Instagram/official.kpk)
KPK telah meningkatkan status dugaan kasus korupsi lelang saham PT Gunung Bara Utama (PT GBU) ke tahap penyelidikan. Diapresiasi KSST (Instagram/official.kpk)


KONTEKS.CO.ID - Koalisi Masyarakat Sipil Selamatkan Tambang (KSST) mengapresiasi langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam pengusutan dugaan korupsi lelang saham PT Gunung Bara Utama (PT GBU).

Komisi antirasuah itu telah meningkatkan status dugaan kasus korupsi tersebut ke tahap penyelidikan.

Aset milik terpidana kasus rasuah Jiwasraya, Heru Hidayat itu yang merugikan negara Rp9,7 triliun dan diduga melibatkan Jampidsus Febrie Adriansyah.

Baca Juga: Profil Alwi Farhan, Juara Dunia Junior Bulu Tangkis, Idola Baru Cewek-Cewek yang Doyan Foto itu Dulunya Pesepakbola

"Hal ini mengkonfirmasi KPK sudah memiliki alat bukti lebih dari cukup," ujar Ronald Loblobly, Koordinator KSST usai bertemu penyidik KPK di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta, bersama-sama Sugeng Teguh Santoso, SH, Ketua IPW, Selasa 6 Mei 2025.

Ronald Loblobly mengatakan, dugaan korupsi lelang PT GBU berlangsung sangat vulgar, sehingga pembuktiannya tidak terlalu sulit.

Nilai keekonomian satu paket saham PT GBU sebesar Rp12,5 triliun dilelang hanya dengan nilai sebesar Rp1,945 triliun melalui proses yang penuh rekayasa.

Baca Juga: Kementerian UMKM dan Kemenekraf Bahas Peluang HKI sebagai Jaminan KUR

"Publik dan negara ditipu seolah-olah pelaksanaan dua kali lelang tidak ada peminatnya. Hal ini sebagai modus kejahatan untuk memberi legitimasi praktek merendahkan nilai limit lelang (mark down)," ujarnya.

Dijelaskan, lelang pertama tanggal 21 Desember 2022 harga limit telah di-mark down dari Rp12,5 triliun menjadi Rp3,488 triliun.

"Diduga lelang memang di-setting untuk gagal, dengan dalih tidak ada peminatnya. Selanjutnya dilaksanakan lelang ulang, dengan harga limit kembali di-mark down menjadi sebesar Rp1,945 triliun, dengan diseting peserta lelang tunggal, yakni hanya PT Indobara Utama Mandiri yang menyampaikan penawaran," jelasnya.

Baca Juga: RI Impor BBM Rp659 T Per Tahun, Prabowo: Kita Tak Boleh Tergantung!

Kemudian, pada tanggal 8 Juni 2023, Kejagung mengumumkan PT Indobara Utama Mandiri sebagai pemenang lelang satu paket saham PT GBU.

Harga sesuai limit harga lelang yakni, sebesar sebesar Rp1,945 triliun dengan pembiayaan diketahui bersumber pinjaman dari lembaga perbankan milik BUMN dalam hal ini PT Bank BNI Tbk Cabang Menteng, dengan nilai pagu kredit sebesar Rp2,4 triliun.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lopi Kasim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X