KONTEKS.CO.ID - Sidang kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan dengan terdakwa Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto akan kembali digelar hari ini, Rabu 7 Mei 2025.
Dalam sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghadirkan dua saksi.
"Tim Jaksa akan hadirkan saksi Riezky Aprilia dan Saeful Bahri," kata Jaksa KPK, Budhi Sarumpaet kepada wartawan.
Baca Juga: Pecah Perang India vs Pakistan: Serangan Terbuka Sejak 2019
Sebagai informasi, Riezky Aprilia merupakan eks Anggota DPR RI dari PDIP yang sering disebut sebagai pihak yang diupayakan diganti Harun Masiku saat Pileg 2019 lalu.
Lalu, Saeful Bahri merupakan kader PDIP yang pernah divonis bersalah dalam perkara suap tersebut.
Sebelumnya, Hasto Kristiyanto didakwa melakukan Perintangan penyidikan kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI yang menyeret Harun Masiku.
Hal itu dilakukan dengan memerintahkan Harun selaku caleg PDIP pada Pemilu 2019 dan Kusnadi sebagai orang kepercayaannya untuk merendam HP.
Baca Juga: KSST Apresiasi KPK Naikkan Status Laporan Terhadap Jampidsus Febri Adriansyah ke Penyelidikan
"Dengan sengaja telah melakukan perbuatan mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan terhadap tersangka Harun Masiku," ujar JPU membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Jumat, 14 Maret 2025 lalu.
Menurut Jaksa, perbuatan Perintangan Hasto bermula pada 8 Januari 2020.
Saat itu, KPK sudah mengantongi informasi adanya penerimaan suap yang diterima Wahyu Setiawan dan Tio Agustiani Fridelina terkait memuluskan langkah Harun menjadi anggota DPR melalui mekanisme PAW.
Kemudian, Hasto menerima informasi jika Wahyu Setiawan yang saat itu merupakan komisioner KPU tertangkap oleh KPK, pada sore harinya.
Baca Juga: Profil Alwi Farhan, Juara Dunia Junior Bulu Tangkis, Idola Baru Cewek-Cewek yang Doyan Foto itu Dulunya Pesepakbola
"Terdakwa melalui Nurhasan memberikan perintah kepada Harun Masiku agar merendam telepon genggam miliknya kedalam air dan memerintahkan Harun Masiku untuk menunggu di Kantor DPP PDI Perjuangan dengan tujuan agar keberadaannya tidak bisa diketahui oleh Petugas KPK," jelasnya.
Artikel Terkait
KSST Apresiasi KPK Naikkan Status Laporan Terhadap Jampidsus Febri Adriansyah ke Penyelidikan
RI Impor BBM Rp659 T Per Tahun, Prabowo: Kita Tak Boleh Tergantung!
Profil Alwi Farhan, Juara Dunia Junior Bulu Tangkis, Idola Baru Cewek-Cewek yang Doyan Foto itu Dulunya Pesepakbola
Kementerian UMKM dan Kemenekraf Bahas Peluang HKI sebagai Jaminan KUR
Pecah Perang India vs Pakistan: Serangan Terbuka Sejak 2019