Imbasnya, keberadaan Harun tidak diketahui lantaran hp-nya sudah direndam. KPK lantas melacak lokasi keberadaan Harun melalui update lokasi Nasaruddin.
Keduanya pun terdeteksi di PTIK. Namun tim penyidik KPK gagal menemukan Harun di lokasi tersebut dan belum bisa menangkap Harun hingga saat ini.
Sementara itu, Hasto yang meminta Kusnadi merendam ponselnya terjadi ketika akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus Harun pada 10 Juni 2024.
Hasto yang menerima surat pemanggilan seminggu sebelum hari H kemudian memerintahkan Kusnadi untuk merendam ponselnya.
Baca Juga: Kementerian UMKM dan Kemenekraf Bahas Peluang HKI sebagai Jaminan KUR
"Atas pemanggilan tersebut, pada tanggal 06 Juni 2024 Terdakwa memerintahkan Kusnadi untuk menenggelamkan telepon genggamnya sebagai antisipasi upaya paksa oleh Penyidik KPK. Menindaklanjuti perintah Terdakwa tersebut Kusnadi melaksanakannya," ujarnya.
Hasto didakwa melanggar Pasal 21 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHAP.
Tak hanya itu, Hasto juga didakwa turut menyuap eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan senilai Rp600 juta. Uang tersebut diserahkan dalam mata uang SGD.
Baca Juga: Kementerian UMKM dan Kemenekraf Bahas Peluang HKI sebagai Jaminan KUR
"Terdakwa bersama-sama Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku telah memberi SGD 57.350 atau setara Rp600 juta kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yaitu kepada Wahyu Setiawan," kata Jaksa di ruang sidang.
Atas perbuatan tersebut, Hasto didakwa dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.***
Artikel Terkait
KSST Apresiasi KPK Naikkan Status Laporan Terhadap Jampidsus Febri Adriansyah ke Penyelidikan
RI Impor BBM Rp659 T Per Tahun, Prabowo: Kita Tak Boleh Tergantung!
Profil Alwi Farhan, Juara Dunia Junior Bulu Tangkis, Idola Baru Cewek-Cewek yang Doyan Foto itu Dulunya Pesepakbola
Kementerian UMKM dan Kemenekraf Bahas Peluang HKI sebagai Jaminan KUR
Pecah Perang India vs Pakistan: Serangan Terbuka Sejak 2019