• Senin, 22 Desember 2025

Kewenangan KPK Dikebiri dan Tak Bisa Tangani Kasus Korupsi Besar karena UU BUMN

Photo Author
- Jumat, 9 Mei 2025 | 15:11 WIB
Kewenangan KPK dinilai telah dikebiri lantaran UU BUMN  (Instagram/official.kpk)
Kewenangan KPK dinilai telah dikebiri lantaran UU BUMN (Instagram/official.kpk)

Di antaranya bahkan sangat menonjol dan mendapat perhatian publik adalah Riva Siahaan terkait kasus minyak 2018-2023.

Kemudian, Heru Hidayat dan yang merugikan Rp22,78 triliun atas kasus Jiwasraya.

Lalu, Emirsyah Satar di kasus PT Garuda Indonesia saat pengadaan pesawat 2011-2021.

"Korupsi BUMN jelas merugikan rakyat, KPK harus makin independen agar bisa berpihak kepada rakyat selaku pembayar pajak dan pemilik uang negara,” demikian Henry.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lopi Kasim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X