• Senin, 22 Desember 2025

NIK KTP Dipakai Pinjol Ilegal? Begini Cara Cepat Blokir & Lindungi Diri

Photo Author
- Sabtu, 17 Mei 2025 | 22:15 WIB
Ilustrasi penipuan pinjaman online (iStock)
Ilustrasi penipuan pinjaman online (iStock)

KONTEKS.CO.ID – Tiba-tiba mendapat tagihan pinjaman online padahal Anda tak pernah merasa mengajukan? Hati-hati, bisa jadi Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP Anda digunakan oleh oknum tak bertanggung jawab untuk mendaftar di platform pinjol ilegal.

Aksi pencurian data seperti ini makin marak, dan masyarakat perlu tahu langkah cepat untuk menanganinya. Berikut panduan lengkap agar Anda tidak menjadi korban selanjutnya.

1. Segera Hubungi Platform Pinjol

Langkah pertama adalah menghubungi perusahaan pinjol yang bersangkutan. Laporkan bahwa data Anda digunakan tanpa izin dan minta pembatalan pinjaman serta penghentian proses penagihan.

Baca Juga: Drama Baru Lee Jae Wook dan Jo Bo Ah 'Dear Hongrang' Rajai Top Chart 2 Pekan Meski Tuai Kritik

Pastikan untuk mencatat bukti pelaporan, termasuk tangkapan layar atau balasan dari pihak platform.

2. Lapor ke OJK

Selanjutnya, adukan kasus ini ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai lembaga pengawas industri keuangan. Anda bisa menghubungi OJK melalui:

Sertakan bukti pendukung seperti notifikasi pinjaman, pesan intimidasi, atau tagihan ilegal yang diterima.

Baca Juga: Jaket Raffi Jadi Sorotan saat Hadiri Pesta Ulang Tahun Euis Handayani di Atas Kapal Pesiar di Jepang

3. Buat Laporan Polisi

Jangan lupa untuk melapor ke kepolisian setempat. Siapkan semua bukti, mulai dari tangkapan layar aplikasi pinjol, bukti tagihan, hingga kronologi kejadian. Laporan polisi ini penting sebagai dasar untuk perlindungan hukum.

4. Blokir NIK KTP di Dukcapil

Agar data pribadi Anda tak kembali disalahgunakan, ajukan pemblokiran NIK ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) setempat. Caranya:

  • Datangi kantor Dukcapil domisili

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Iqbal Marsya

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X