KONTEKS.CO.ID – Tiba-tiba mendapat tagihan pinjaman online padahal Anda tak pernah merasa mengajukan? Hati-hati, bisa jadi Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP Anda digunakan oleh oknum tak bertanggung jawab untuk mendaftar di platform pinjol ilegal.
Aksi pencurian data seperti ini makin marak, dan masyarakat perlu tahu langkah cepat untuk menanganinya. Berikut panduan lengkap agar Anda tidak menjadi korban selanjutnya.
1. Segera Hubungi Platform Pinjol
Langkah pertama adalah menghubungi perusahaan pinjol yang bersangkutan. Laporkan bahwa data Anda digunakan tanpa izin dan minta pembatalan pinjaman serta penghentian proses penagihan.
Baca Juga: Drama Baru Lee Jae Wook dan Jo Bo Ah 'Dear Hongrang' Rajai Top Chart 2 Pekan Meski Tuai Kritik
Pastikan untuk mencatat bukti pelaporan, termasuk tangkapan layar atau balasan dari pihak platform.
2. Lapor ke OJK
Selanjutnya, adukan kasus ini ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai lembaga pengawas industri keuangan. Anda bisa menghubungi OJK melalui:
-
Telepon 157
-
WhatsApp 081157157157
-
Email: [email protected]
Sertakan bukti pendukung seperti notifikasi pinjaman, pesan intimidasi, atau tagihan ilegal yang diterima.
Baca Juga: Jaket Raffi Jadi Sorotan saat Hadiri Pesta Ulang Tahun Euis Handayani di Atas Kapal Pesiar di Jepang
3. Buat Laporan Polisi
Jangan lupa untuk melapor ke kepolisian setempat. Siapkan semua bukti, mulai dari tangkapan layar aplikasi pinjol, bukti tagihan, hingga kronologi kejadian. Laporan polisi ini penting sebagai dasar untuk perlindungan hukum.
4. Blokir NIK KTP di Dukcapil
Agar data pribadi Anda tak kembali disalahgunakan, ajukan pemblokiran NIK ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) setempat. Caranya:
-
Datangi kantor Dukcapil domisili
Artikel Terkait
Buang Sial, OJK Resmi Ganti Sebutan Pinjol dengan Pindar!
Anak Milenial dan Gen Z Jadi Biang Kerok Pinjol Bermasalah! 52 Persen Kreditnya Macet
Ini Aturan Pinjol 2025 dari OJK: Kontak Darurat Bukan Buat Tagih Utang
Wow, Jumlah Peminjam Pindar alias Pinjol Sudah Tembus 146,5 Juta Orang
Resmi Dicabut! Pinjol Legal Ini Kena Sanksi OJK, Ini Daftar 96 Fintech Aman Per Mei 2025