KONTEKS.CO.ID - Ingin mengubah imej negatif, Otoritas Jasa Keuangan atau OJK memberikan lampu hijau untuk keinginan industri mengganti kata pinjol (pinjaman online) menjadi pindar (pinjaman daring).
Ya, industri fintech peer to peer (P2P) lending telah resmi menyulap sebutan usahnya dari pinjol menjadi pindar.
Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Penyelenggara Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) terharapkan terus punya citra positif di masyarakat.
"Salah satu upaya yang industri lakukan ialah mengenalkan nama pinjaman daring untuk LPBBTI legal atau punya izin OJK," sebutnya, mengutip Selasa 17 Desember 2024.
Harapannya, melalui perbedaan sebutan di antara pinjaman legal dan ilegal, harapannya masyarakat bisa lebih gampang mengenal LPBBTI yang punya izin OJK. Dengan demikian mengerek kenyamanan konsumen dalam memanfaatkan layanan LPBBTI.
Baca Juga: Banyak yang Bunuh Diri, Masyarakat Harus Tercerahkan Terkait Pinjol
Sementara itu, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) mengenalkan kata baru untuk mengganti pinjol atau pinjaman online. Kata baru itu adalah pindar atau pinjaman daring.
Ketua Umum AFPI, Entjik S Djafar mengutarakan, lembaganya bertekad mendorong perhatian dari masyarakat melalui pergantian singkatan dari pinjol ke pindar.
Ia menilai panggilan pinjol sejauh ini selalu berhubungan dengan citra negatif atau ilegal. Pindar nantinya akan membedakan antara pinjol ilegal dan legal di masyarakat.
"Kami bukan pinjol yang meresahkan masyarakat, kami adalah pindar atau pinjaman daring berizin OJK," kata Entjik.
Baca Juga: Yuk Ikutan Kesempatan Nonton Laga Premier League Langsung di Inggris, Begini Caranya
Pihaknya bakal meningkatkan edukasi ke konsumen. Khususnya masyarakat usaha kecil mikro menengah (UMKM) dan ultra mikro kecil. Mereka juga akan menyosialisasikan manfaat yang telah terterima oleh para peminjam UMKM dan ultra mikro kecil.
Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) mencatat, sejak tahun 2017 hingga 30 September 2024, mereka sudah men-delete 9.610 entitas pinjol ilegal/pinpri. Padahal jumlah perusahaan yang berizin PJK hingga saat ini hanya 97 entitas. ***
Artikel Terkait
Ancaman Pinjaman Online dan Cara Cek Status KTP Terdaftar di Pinjol
7 Aturan Baru Pinjol OJK: Kekang Debt Collector, Nasabah Bundir Jadi Tanggungan Perusahaan Pinjaman Online
Pakai Data Pribadi Pelamar untuk Pinjol, Karyawan di PGC Raup Uang Rp1 Miliar Lebih
Asyik, OJK Naikkan Batas Pinjaman Pinjol Jadi Rp10 Miliar
OJK: Mulai Januari 2025 Semua Mobil dan Motor Wajib Asuransi