• Senin, 22 Desember 2025

Ini Aturan Pinjol 2025 dari OJK: Kontak Darurat Bukan Buat Tagih Utang

Photo Author
- Sabtu, 19 April 2025 | 18:00 WIB
Cek syarat dan aturan Pinjol 2025 yang disusun OJK. (Freepik/wirestock)
Cek syarat dan aturan Pinjol 2025 yang disusun OJK. (Freepik/wirestock)

KONTEKS.CO.ID - Aturan pinjol 2025 telah disusun oleh OJK melalui peta jalan Lembaga Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPPBBTI).

Menurut Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK bahwa setiap penyelenggara wajib menjelaskan terkait prosedur pengembalian dana kepada debitur atau nasabahnya.

Untuk mengetahui lebih lanjut, berikut aturan Pinjol 2025 yang berlaku mulai 2024.

Baca Juga: Fix! Hasil Lab Es Krim di Surabaya Positif Alkohol 3,35 Persen

Cek Syarat dan Aturan Pinjol 2025

1. Penurunan Bunga dan Biaya Lain

Pemerintah mengatur besaran bunga pada pinjaman online. Dalam SE OJK terbaru, besaran bunga peer to peer lending (P2P) kini diatur OJK.

Otoritas membatasi bunga pinjol akan dibatasi menjadi 0,1% hingga 0,3% per hari sebelumnya maksimal bunga harian pinjol 0,4% per hari.

Batasan untuk bunga pinjol untuk pinjaman konsumtif jangka pendek kurang dari 1 tahun.

Hitungannya sebesar 0,3% per hari kalender dari nilai pendanaan yang tercantum dalam perjanjian pendanaan, yang berlaku selama satu tahun sejak 1 Januari 2024.

Baca Juga: Duet Maut Sungjae BTOB dan Bona WJSN di The Haunted Palace

2. Denda Keterlambatan

OJK juga mengatur denda keterlambatan bagi debitur dalam aturan baru.

Untuk sektor produktif dendanya mencapai 0,1% per hari pada 2024. Denda keterlambatan turun menjadi 0,067% per hari pada 2026.

Sementara denda keterlambatan untuk sektor konsumtif mencapai 0,3% per hari mulai 2024 dan 0,2% per hari pada 2025. Denda keterlambatan untuk sektor konsumtif turun kembali menjadi 0,1% per hari pada 2025.

Baca Juga: Paula Verhoeven Sebut Majelis Hakim PA Jaksel Percaya Fitnah: Harusnya NS Jadi Saksi Tapi Mendadak Batal

3. Tak Boleh Pinjam Lebih dari 3 Platform

Debitur hanya boleh meminjam maksimal di tiga pinjol.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rat Nugra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X