2. Cek NIK di SLIK OJK Secara Online
Bisa dilakukan tanpa datang ke kantor. Caranya:
- Buka laman resmi https://idebku.ojk.go.id.
- Pilih menu “Pendaftaran”.
- Isi data diri: jenis debitur, identitas, kewarganegaraan, nomor NIK, dan captcha.
- Upload dokumen:
KTP asli
Foto diri sambil memegang KTP
Foto diri sesuai panduan di situs
- Centang pernyataan kebenaran data, lalu klik “Ajukan Permohonan”.
Baca Juga: Bukan Tokyo Apalagi Jakarta, Inilah Daftar 10 Kota Paling Bahagia di Asia 2025 Versi Time Out
- Anda akan menerima email konfirmasi yang berisi nomor pendaftaran.
- OJK akan memproses dalam maksimal 1 hari kerja.
Untuk mengecek status permohonan:
- Masuk ke laman yang sama
- Pilih “Status Layanan”
Artikel Terkait
NIK KTP Dipakai Pinjol Ilegal? Begini Cara Cepat Blokir & Lindungi Diri
Resmi Ditetapkan! Mulai 31 Juli 2025, Pinjol Wajib Lapor ke SLIK OJK
Begini Cara Cepat Blokir SMS Pinjol di Android dan iPhone, Lebih Aman Tanpa Aplikasi Tambahan!
OJK Larang Warga Ikuti Gerakan 'Gagal Bayar Pinjol': Susah Cicil Rumah Hingga Cari Kerja
Jawa Barat Jadi Jawara Provinsi dengan Warga Terbanyak Terjerat Pinjol, Tembus Rp20,25 Triliun