• Senin, 22 Desember 2025

Pemerintah Indonesia Didesak Setop Kekerasan dan Segera Sahkan RUU Masyarakat Adat dari Sungai Amazon

Photo Author
- Jumat, 14 November 2025 | 21:44 WIB
Armada kapal masyarakat adat berbagai wilayah Amazon berlayar di Sungai Amazon, Brasil.  Sekjen AMAN desak Pemerintah Indonesia setop kekerasan terhadap masyarakat adat. (Christian Braga/Greenpeace)
Armada kapal masyarakat adat berbagai wilayah Amazon berlayar di Sungai Amazon, Brasil. Sekjen AMAN desak Pemerintah Indonesia setop kekerasan terhadap masyarakat adat. (Christian Braga/Greenpeace)

KONTEKS.CO.ID – Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) mendesak pemerintah Indonesia menghentikan kekeradan terhadap masyarakat adat.

“Setop kriminalisasi Masyarakat Adat! Sahkan RUU Masyarakat Adat sekarang!” kata Rukka Sombolinggi, Sekjen AMAN dilansir pada Jumat, 14 November 2025.

Bukan hanya kepada pemerintah Indonesia, AMAN juga mendesak semua negara menghentikan kekerasan terhadap masyarakat adat di seluruh dunia.

Baca Juga: WALHI: Pendanaan Transisi Energi Bersih Harus Tempatkan Masyarakat Adat Sebagai Penerima Manfaat

Rukka meneriakkan desakan tersebut dari atas kapal Rainbow Warrior milik Greenpeace yang berlayar menyusuri Sungai Amazon, Brasil. 

Rukka menegaskan, masyarakat adat telah mewarisi pengetahuan tradisional (traditional knowledge) secara kolektif yang menopang setiap upaya dalam menjaga ekosistem.

Namun, kata dia, suara masyarakat adat kerap terpinggirkan dalam perundingan guna mengatasi krisis iklim.

Baca Juga: Guru Besar Unpad Sebut Pendapatan Masyarakat Adat Berpotensi Lebih Tinggi dari UMR

“Dari Sumatera hingga Papua, masyarakat adat terus dikriminalisasi atas nama pembangunan dan percepatan Proyek Strategis Nasional,” kata Rukka.

Ia menyampaikan sejumlah kasus kriminalisasi terhadap masyarakat adat di beberapa daerah, di antaranya terhadap Masyarakat Adat Maba Sangaji di Pulau Halmahera, Maluku Utara; dan Poco Leok di Pulau Flores, Nusa Tenggara Timur.

Berikutnya terhadap Masyarakat Adat Soge dan Goban Runut di Nangahale, Sikka, Nusa Tenggara Timur; dan Masyarakat Adat Togean di Kepulauan Togean, Sulawesi Tengah.

Baca Juga: CELIOS: Ekonomi Ekstraktif Negara Rugikan Masyarakat Adat

Pada Oktober 2025, Pengadilan Negeri Soasio di Tidore Kepulauan, Maluku Utara, menghukum 11 orang Masyarakat Adat Maba Sangaji dengan hukuman penjara selama lima bulan delapan hari.

Sebelumnya, Masyarakat Adat Maba Sangaji memprotes aktivitas tambang nikel PT Position dengan menggelar serangkaian ritual adat.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Setiawan Konteks

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X