KONTEKS.CO.ID – Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) mendesak pemerintah Indonesia menghentikan kekeradan terhadap masyarakat adat.
“Setop kriminalisasi Masyarakat Adat! Sahkan RUU Masyarakat Adat sekarang!” kata Rukka Sombolinggi, Sekjen AMAN dilansir pada Jumat, 14 November 2025.
Bukan hanya kepada pemerintah Indonesia, AMAN juga mendesak semua negara menghentikan kekerasan terhadap masyarakat adat di seluruh dunia.
Baca Juga: WALHI: Pendanaan Transisi Energi Bersih Harus Tempatkan Masyarakat Adat Sebagai Penerima Manfaat
Rukka meneriakkan desakan tersebut dari atas kapal Rainbow Warrior milik Greenpeace yang berlayar menyusuri Sungai Amazon, Brasil.
Rukka menegaskan, masyarakat adat telah mewarisi pengetahuan tradisional (traditional knowledge) secara kolektif yang menopang setiap upaya dalam menjaga ekosistem.
Namun, kata dia, suara masyarakat adat kerap terpinggirkan dalam perundingan guna mengatasi krisis iklim.
Baca Juga: Guru Besar Unpad Sebut Pendapatan Masyarakat Adat Berpotensi Lebih Tinggi dari UMR
“Dari Sumatera hingga Papua, masyarakat adat terus dikriminalisasi atas nama pembangunan dan percepatan Proyek Strategis Nasional,” kata Rukka.
Ia menyampaikan sejumlah kasus kriminalisasi terhadap masyarakat adat di beberapa daerah, di antaranya terhadap Masyarakat Adat Maba Sangaji di Pulau Halmahera, Maluku Utara; dan Poco Leok di Pulau Flores, Nusa Tenggara Timur.
Berikutnya terhadap Masyarakat Adat Soge dan Goban Runut di Nangahale, Sikka, Nusa Tenggara Timur; dan Masyarakat Adat Togean di Kepulauan Togean, Sulawesi Tengah.
Baca Juga: CELIOS: Ekonomi Ekstraktif Negara Rugikan Masyarakat Adat
Pada Oktober 2025, Pengadilan Negeri Soasio di Tidore Kepulauan, Maluku Utara, menghukum 11 orang Masyarakat Adat Maba Sangaji dengan hukuman penjara selama lima bulan delapan hari.
Sebelumnya, Masyarakat Adat Maba Sangaji memprotes aktivitas tambang nikel PT Position dengan menggelar serangkaian ritual adat.
Artikel Terkait
Peran Masyarakat Adat Strategis Topang Ekonomi Bangsa
CELIOS: Ekonomi Ekstraktif Negara Rugikan Masyarakat Adat
PKS Ungkap Kendala Proses Legislasi RUU Masyarakat Adat
Guru Besar Unpad Sebut Pendapatan Masyarakat Adat Berpotensi Lebih Tinggi dari UMR
WALHI: Pendanaan Transisi Energi Bersih Harus Tempatkan Masyarakat Adat Sebagai Penerima Manfaat