• Senin, 22 Desember 2025

PKS Ungkap Kendala Proses Legislasi RUU Masyarakat Adat

Photo Author
- Jumat, 10 Oktober 2025 | 12:59 WIB
Ilustrasi masyarakat adat. (KONTEKS.CO.ID/Dok AMAN)
Ilustrasi masyarakat adat. (KONTEKS.CO.ID/Dok AMAN)

 

KONTEKS.CO.ID – Anggota DPR RI Fraksi PKS, Riyono, ungkap kendala proses legislasi Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat.

“Naskah akademik sudah ada dan telah diajukan ke DPR. Namun, karena belum dibahas bersama pemerintah, RUU ini tidak bisa di-carry over,” ujarnya dalam keterangan pers, Jumat, 10 Oktober 2025.

Menurut Riyono, harus memperjuangkan pembahasan lintas partai dan lintas pendekatan. "PKS berkomitmen mengawal agar RUU Masyarakat Adat segera disahkan,” ujarnya.

Baca Juga: Koalisi Desak DPR dan Pemerintah Sahkan RUU Masyarakat Adat dan Akui Sistem Ekonominya

Sementara itu, Sekretaris Fraksi PKS DPR RI, Ledia Hanifa Amaliah, menekankan pentingnya kejelasan definisi masyarakat adat agar tidak menimbulkan tumpang tindih klaim.

“RUU ini harus memberi definisi yang jelas dan adil,” kata Ledia.

Baca Juga: Keuskupan Agung Medan Kecam Kekerasan terhadap Masyarakat Adat Sihaporas oleh PT TPL

Ia menyampaikan, masyarakat adat telah hidup ratusan tahun sebelum adanya klaim administratif dan potensi ekonomi masyarakat adat sangat besar.

“Perlu diberdayakan melalui kebijakan yang berpihak,” ujar Ledia.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Setiawan Konteks

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X