KONTEKS.CO.ID – Anggota DPR RI Fraksi PKS, Riyono, ungkap kendala proses legislasi Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat.
“Naskah akademik sudah ada dan telah diajukan ke DPR. Namun, karena belum dibahas bersama pemerintah, RUU ini tidak bisa di-carry over,” ujarnya dalam keterangan pers, Jumat, 10 Oktober 2025.
Menurut Riyono, harus memperjuangkan pembahasan lintas partai dan lintas pendekatan. "PKS berkomitmen mengawal agar RUU Masyarakat Adat segera disahkan,” ujarnya.
Baca Juga: Koalisi Desak DPR dan Pemerintah Sahkan RUU Masyarakat Adat dan Akui Sistem Ekonominya
Sementara itu, Sekretaris Fraksi PKS DPR RI, Ledia Hanifa Amaliah, menekankan pentingnya kejelasan definisi masyarakat adat agar tidak menimbulkan tumpang tindih klaim.
“RUU ini harus memberi definisi yang jelas dan adil,” kata Ledia.
Baca Juga: Keuskupan Agung Medan Kecam Kekerasan terhadap Masyarakat Adat Sihaporas oleh PT TPL
Ia menyampaikan, masyarakat adat telah hidup ratusan tahun sebelum adanya klaim administratif dan potensi ekonomi masyarakat adat sangat besar.
“Perlu diberdayakan melalui kebijakan yang berpihak,” ujar Ledia.***
Artikel Terkait
Pekerja PT Toba Pulp Lestari dan Masyarakat Adat Sihaporas Bentrok, Puluhan Warga Luka-Luka
Aman Sebut Penyerangan Terhadap Masyarakat Adat Sihaporas Dipicu Tindakan Arogan PT Toba Pulp Lestari
AMAN: Tindakan PT Toba Pulp Lestari Terhadap Masyarakat Adat Sihaporas Tak Bisa Ditolerir
Keuskupan Agung Medan Kecam Kekerasan terhadap Masyarakat Adat Sihaporas oleh PT TPL
Koalisi Desak DPR dan Pemerintah Sahkan RUU Masyarakat Adat dan Akui Sistem Ekonominya