KONTEKS.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperluas penelusuran aset terkait penyidikan dugaan korupsi pengelolaan kuota haji 2023 di Kementerian Agama (Kemenag) RI.
Pada Rabu, 19 November 2025 kemarin, penyidik dilaporkan telah menyita satu rumah mewah di kawasan Jabodetabek serta sejumlah kendaraan yang diduga kuat berasal dari aliran dana hasil tindak pidana korupsi.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan tindakan penyitaan tersebut. Rumah yang berada di wilayah strategis Jabodetabek ikut diamankan beserta dokumen dan surat kepemilikannya.
Baca Juga: KPK Garap Lagi 10 Petinggi Biro Perjalanan Kasus Dugana Korupsi Kuota Haji, Ini Daftarnya
“Penyidik melakukan kegiatan penyitaan berupa 1 bidang rumah berlokasi di Jabodetabek beserta dengan surat/bukti kepemilikannya,” ujar Budi.
Selain properti, penyidik turut menyita satu unit mobil Mazda CX-3 serta tiga unit sepeda motor yang terdiri dari Vespa Sprint Iget 150 dan Honda PCX.
Seluruh barang bukti itu diperoleh dari pihak swasta yang diduga menerima atau menyimpan aset hasil korupsi.
“Satu unit Mobil bermerk Madza CX-3, dua unit sepeda motor berjenis Vespa Sprint Iget 150 dan Honda PCX,” ungkapnya.
Budi menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari strategi menelusuri keuntungan yang didapat para terduga pelaku dari dugaan penyimpangan kuota haji. Penyitaan juga menjadi tahap awal proses pemulihan kerugian negara.
“Penyitaan ini untuk kebutuhan penyidikan sekaligus langkah awal optimalisasi asset recovery,” tegasnya.
Baca Juga: Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Minta Keterangan Eks Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Kemenag
Dari 20.000 Tambahan hingga Pembagian Tak Wajar
Kasus dugaan korupsi ini bermula dari pengelolaan kuota haji tahun 2023, ketika Indonesia menerima tambahan kuota sebesar 20.000 jamaah dari Pemerintah Arab Saudi.
Undang-undang mewajibkan pembagian kuota itu dilakukan secara proporsional: 92 persen untuk jamaah haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
Artikel Terkait
KPK Selidiki Skandal Kuota Haji 2024: Terbang ke Arab Saudi, Diduga Rugikan Negara Rp1 Triliun
KPK Periksa Sestama Baznas untuk Dalami Korupsi Kuota Haji
Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Minta Keterangan Eks Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Kemenag
YLKI: Redistribusi Kuota Haji 2026 Ancam Ribuan Calon Jemaah Kembali Gagal Berangkat ke Tanah Suci
KPK Garap Lagi 10 Petinggi Biro Perjalanan Kasus Dugana Korupsi Kuota Haji, Ini Daftarnya