KONTEKS.CO.ID – Sejumlah 150 orang Warga Negara Indonesia (WNI) tengah hadapi ancaman hukuman mati di Semenanjung Malaysia, baik yang kasusnya masih dalam proses penyidikan, persidangan, maupun tahap banding.
Kuasa Usaha Ad Interim (KUAI) KBRI Kuala Lumpur, Danang Waskito, dalam keterangan pada Rabu, 3 Desember 2025, menyampaikan, jumlah 150 orang WNI tersebut berdasarkan data terkini.
Ia menjelaakan data tersebut dihimpun Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kuala Lumpur bersama seluruh Perwakilan RI di Malaysia.
"Sebagian besar kasus yang ditangani berkaitan dengan tindak pidana narkotika," ujarnya.
WNI terseret kasus tersebut baik sebagai kurir, pihak yang tertipu oleh sindikat, maupun yang terlibat tanpa pemahaman penuh mengenai konsekuensinya.
Selain itu, terdapat pula kasus pembunuhan dan tindak pidana berat lainnya yang juga menuntut perhatian serius.
"Masing-masing kasus memiliki dimensi hukum, sosial, dan kemanusiaan yang berbeda," katanya.***
Artikel Terkait
Dua Warga Chichester Inggris Selundupkan Narkoba di Bali, Hukuman Mati Menunggu
Terima Suap Rp627 Miliar, Mantan Menteri Pertanian Ini Divonis Hukuman Mati
Menko Yusril: 82 Orang WNI Kini Sudah Dijatuhi Vonis Mati di Malaysia
Praktik Mafia Terorganisir, Prof Romli: Masa Orba Masuk Subversif Ancaman Hukuman Mati
Pelaku Pembunuhan Bikin Geger Warga Condet Terancam Hukuman Mati