• Senin, 22 Desember 2025

Pelaku Pembunuhan Bikin Geger Warga Condet Terancam Hukuman Mati

Photo Author
- Selasa, 18 November 2025 | 23:33 WIB
Ilustrasi pembunuhan  jurnalis Juwita. (Freepik)
Ilustrasi pembunuhan jurnalis Juwita. (Freepik)

KONTEKS.CO.ID – Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Alfian Nurrizal, mengatakan, RS (20), tersangka kasus pembunuhan di Condet, Cililitan, Jakarta Timur, terancam hukuman mati.

"Ancaman hukuman yang maksimal ya, maksimal hukuman mati. Minimal ancamannya 20 tahun," kata Alfian dalam konferensi pers di Mapolrestro Jaktim, Selasa, 18 November 2025.

Alfian menjelaskan, ancaman hukuman tersebut berdasarkan kesimpulan dari hasil penyidikan dari keterangan sejumlah saksi, hasil pemeriksaan sementara, dan barang bukti.

Baca Juga: Reuters Soroti Kontroversi Gelar Pahlawan Nasional untuk Soeharto: Pelaku dan Korban Penculikan Pembunuhan Berdampingan

Perbuatan tersangka RS, lanjut Alfian, memenuhi unsur tidak pidana pembunuhan dan atau penganiayaan dalam Pasal 338 KUHP dan atau 340 KUHP dan atau 351 KUHP.

Adapun barang bukti yang telah disita penyidik, yakni sangkur, sejumlah pakaian, aksesori hingga sandal.

Pembunuhan yang sempat membuat geger warga Condet tersebut berawal RS mengajak seorang perempuan, pacar dari korban luka berinisial MH (19).

Baca Juga: Ancaman 15 Tahun Penjara Menanti 5 Tersangka Pembunuhan Brutal di Masjid Agung Sibolga

RS mengajak perempuan tersebut untuk menemaninya membeli kue untuk pacaranya.

RS kemudian menawarkan perempaun tersebut untuk membeli baju. "Ternyata tanpa basa-basi langsung dibelikan," kata Alfian.

Hal itu memantik cemburu pacar RS. Kemudian pacar RS dan MH berdebat melalui WhatsApp (WA).

Baca Juga: Sidang Tiga Warga Australia atas Dugaan Pembunuhan di Vila Bali segera Dimulai

Akhirnya mereka sepakat bertemu di sekitar tempat tinggal RS. Mereka kemudian tidak sengaja berpapasan di Jalan Cililitan.

MH kemudian memukul pipi RS dan MNF memukul RS menggunakan hel. RS menangkis pukulan MNF menggunakan tangan kiri. Sedangkan tangan kanannya memegang sangkur dan menusuk MNF di bagian leher.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Setiawan Konteks

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X