KONTEKS.CO.ID - Sebanyak 5.800 warga negara Indonesia (WNI) kini berstatus narapidana di Malaysia. Dari jumlah itu, 82 orang di antaranya telah divonis hukuman mati.
Data itu diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra.
Yusril mengatakan, dari 82 orang yang divonis mati itu 79 orang sudah mendapat pengampunan.
Baca Juga: Usai Pecah Rekor, Harga Emas Antam Mendadak Anjlok Hari Ini
"Tiga orang masih dalam proses, tapi sudah dijatuhi pidana mati. Namun, sampai hari ini di antara 82 itu tidak ada satu pun yang dieksekusi," ungkap Yusril di kantornya, Jakarta, pada Kamis 9 Oktober 2025.
Menurut Yusril, Pemerintah Indonesia dapat mengajukan permohonan kepada otoritas Malaysia agar para WNI tersebut dipulangkan ke Tanah Air.
"Pemerintah Malaysia siap untuk setiap saat (jika) kita meminta mereka dikembalikan ke Indonesia," katanya.
Baca Juga: Melonguane Sulawesi Utara Diguncang Gempa Susulan, BMKG: Kali Ini Berkekuatan Magnitudo 4,9
Namun, pemulangan WNI berstatus narapidana di Malaysia itu membutuhkan koordinasi di internal. Penyebabnya, kapasitas lembaga pemasyarakatan (lapas) di Indonesia yang akan penuh.
"Karena sekarang pun lembaga masyarakat kita penuh sesak. Kalau sekarang tiba-tiba kita pindahkan lebih dari 5.000 warga binaan Indonesia dari Malaysia ke sini itu akan menimbulkan persoalan internal yang harus kita siapkan terlebih dahulu," jelas Yusril.
Tak hanya di Malaysia, Yusril menyebutkan jika otoritas Arab Saudi juga siap memulangkan WNI yang menjadi narapidana jika adanya permintaan.
"Ada green light untuk mereka memenuhi permintaan Indonesia untuk melakukan pemindahan para terpidana kita dari Saudi Arabia ke sini," ujarnya.
Artikel Terkait
Sempat Koar-Koar Hukum Mati Koruptor, Noel Bisa Dijatuhi Vonis Mati? Ini Kata Mahfud MD
Hakim Djuyamto Akui Terima Suap Rp40 Miliar di Kasus Vonis Lepas Ekspor CPO
Silfester Matutina Sakit, Eksekusi Vonis Menggantung, JK Tegas Bantah Ada Perdamaian
MA Anulir Vonis Lepas Terdakwa Korporasi Wilmar Group Dkk dalam Kasus Korupsi CPO, Diduga Ada Suap di Balik Putusan
Sebuah Sinyal Bahaya, Reza Indragiri Terjemahkan Pidato Prabowo Sebagai vonis 'Polisi Sedang Gagal'