• Minggu, 21 Desember 2025

Silfester Matutina Sakit, Eksekusi Vonis Menggantung, JK Tegas Bantah Ada Perdamaian

Photo Author
- Kamis, 18 September 2025 | 12:00 WIB
Kasus Silfester Matutina: Vonis 1,5 Tahun belum dieksekusi. (YouTube)
Kasus Silfester Matutina: Vonis 1,5 Tahun belum dieksekusi. (YouTube)

 

KONTEKS.CO.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan bahwa Ketua Umum Relawan Solidaritas Merah Putih (Solmet), Silfester Matutina, masih berada di Indonesia dan tengah dalam kondisi sakit.

Padahal, Silfester sudah divonis 1,5 tahun penjara dalam kasus fitnah terhadap Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK).

"Yang jelas yang bersangkutan [Silfester] sampai terakhir, kan, yang bersangkutan sakit di rumah sakit, sekarang masih di Indonesia. Yang jelas masih di Indonesia," ujar Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, Rabu (17/9).

Namun, Anang tidak merinci jenis sakit yang diderita Silfester. Ia menegaskan bahwa kewenangan eksekusi sepenuhnya ada di tangan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.

Baca Juga: Istri Siri Hakim Nonaktif Agam Syarif Baharudin Bongkar Temuan Uang Miliaran Rupiah di Apartemen

Bola Panas di Kejari Jaksel

Menurut Anang, perkara Silfester sudah inkrah, tinggal menunggu eksekusi. "Yang jelas itu sudah, perkara itu sudah inkrah. Tinggal dilaksanakan eksekusi. Eksekutornya kebetulan, kan, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," katanya.

Hingga kini, Kejari Jakarta Selatan dikabarkan sudah melakukan beberapa pemanggilan, namun eksekusi belum juga terlaksana. Belum ada keterangan resmi dari Kejari terkait langkah yang akan diambil.

Klaim Perdamaian dengan JK

Di sisi lain, Silfester sempat mengaku sudah berdamai dengan Jusuf Kalla.

"Itu sudah selesai dengan ada perdamaian. Bahkan saya beberapa kali, ada dua kali, tiga kali bertemu dengan Pak Jusuf Kalla. Dan hubungan kami sangat baik," kata Silfester di Polda Metro Jaya, beberapa pekan lalu.

Baca Juga: Kronologi Tutut Soeharto Gugat Menkeu ke PTUN, Ini Respons Purbaya Yudhi Sadewa 

Namun klaim tersebut langsung dibantah keras oleh pihak JK. Juru bicara JK, Husain Abdullah, menegaskan, "Silfester tidak pernah bertemu Pak JK. Pak JK pun tidak mengenal dia."

Putri JK, Muchlisa Kalla, bahkan menyebut Silfester sebagai pembohong. "Tidak pernah bertemu bapak. Dia buronan," ujarnya.

Permohonan PK Gugur

Selain menunggu eksekusi, Silfester juga sempat mengajukan peninjauan kembali (PK) atas kasusnya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, ia dua kali absen dari persidangan sehingga permohonannya otomatis gugur.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rat Nugra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X