• Minggu, 21 Desember 2025

Sidang PK Silfester Matutina Hari Ini: Kejari Jaksel Siap Tangkap, Publik Menunggu!

Photo Author
- Rabu, 20 Agustus 2025 | 06:45 WIB
Kejari Jaksel siap eksekusi hukuman terpidana pada sidang PK Silfester Matutina. (YouTube)
Kejari Jaksel siap eksekusi hukuman terpidana pada sidang PK Silfester Matutina. (YouTube)

 

KONTEKS.CO.ID - Sidang Peninjauan Kembali (PK) kasus fitnah terhadap Wakil Presiden ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla pada Rabu, 20 Agustus 2025, jadi sorotan panas.

Banyak pihak menilai ini kesempatan emas bagi Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan mengeksekusi Silfester Matutina.

Kuasa hukum kubu Roy Suryo, Abdul Ghofur Sangaji, menegaskan, “Saya kira ini momentum yang sangat baik kepada pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk dalam tanda petik memburu (mengeksekusi) saudara Silfester.”

Pernyataan ini disampaikan di Polda Metro Jaya pada Selasa, 19 Agustus 2025.

Baca Juga: Remisi Putri Candrawathi 9 Bulan di HUT RI ke 80, Lapas Ungkap Alasan dan Syarat yang Dipenuhi

Ghofur percaya Silfester yang juga Ketua Umum Solidaritas Merah Putih akan hadir. Pasal 265 Ayat (2) KUHAP dan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2012 menegaskan pemohon PK wajib hadir.

“Dalam perkara pidana, pemohon PK wajib hadir. Dan besok saudara Silfester pasti hadir. Karena kalau besok tidak hadir, berarti permohonan PK-nya tidak akan ditindaklanjuti oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” jelasnya.

Latar Belakang Kasus: Tuduhan Fitnah terhadap Jusuf Kalla

Meski perkara ini berkekuatan hukum tetap, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan belum mengeksekusi Silfester. Kasus ini bermula dari laporan kuasa hukum Jusuf Kalla ke Mabes Polri pada 2017, terkait tuduhan memfitnah melalui orasi publik.

Baca Juga: Tes DNA Anak Lisa Mariana vs Ridwan Kamil Diumumkan 20 Agustus 2025, Siapa Ayah Biologis Sebenarnya?

Silfester membantah tuduhan tersebut, menyatakan, “Saya merasa tidak memfitnah JK, tapi adalah bentuk anak bangsa menyikapi masalah bangsa kita,” seperti yang ia ungkapkan pada Kompas.com, Mei 2017.

Kasus ini sampai ke Mahkamah Agung. Putusan kasasi menyatakan Silfester bersalah dan menjatuhkan hukuman 1,5 tahun penjara.

Perdamaian dan Kontroversi: Silfester Klaim Hubungan Baik dengan JK

Silfester mengaku sudah berdamai dengan Jusuf Kalla. “Urusan hukum saya dengan Pak Jusuf Kalla sudah selesai dengan perdamaian. Bahkan saya beberapa kali bertemu dengan beliau,” tegasnya di Polda Metro Jaya.

Sidang PK ini jadi momen krusial bagi Kejari Jaksel. Publik menantikan apakah eksekusi Silfester akan segera terlaksana, menutup bab panjang kasus fitnah yang penuh kontroversi selama bertahun-tahun.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rat Nugra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X