• Minggu, 21 Desember 2025

Drama Eksekusi Silfester: Putusan Hilang, Covid Jadi Alasan, Politik? Dibantah!

Photo Author
- Jumat, 15 Agustus 2025 | 06:30 WIB
Eksekusi Silfester Matutina yang tak kunjung jalan. (X @IDFood)
Eksekusi Silfester Matutina yang tak kunjung jalan. (X @IDFood)

 

KONTEKS.CO.ID - Eks Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kajari Jaksel), Anang Supriatna, buka suara soal drama eksekusi Silfester Matutina yang sampai sekarang belum juga terlaksana.

Menurut Anang, semua prosedur hukum sebenarnya sudah dijalankan. Namun, ada masalah yang bikin eksekusi tertunda.

"Kita sudah lakukan, sudah inkrah. Saat itu tidak sempat dieksekusi karena sempat hilang," ungkap Anang di Kejagung, Kamis 14 Agustus 2025 malam.

Pernyataan ini langsung bikin publik bertanya-tanya: kok bisa putusan pengadilan hilang?

Baca Juga: Rahasia di Balik Promo JCO 2 Lusin Rp116 Ribu, Cuma Berlaku 5 Hari! Begini Cara Cepat Amankan Donatnya

Covid-19 Jadi Kendala Eksekusi

Anang menambahkan, ketika Silfester akhirnya ditemukan, muncul hambatan lain: pandemi Covid-19. Protokol kesehatan yang ketat membuat eksekusi sulit dilakukan.

"Kemudian keburu covid, jangankan memasukkan orang, yang di dalam aja harus dikeluarkan," jelasnya. Situasi itu membuat proses penahanan praktis mustahil dilakukan, apalagi penjara saat itu berusaha mengurangi jumlah tahanan.

Bantahan Tekanan Politik

Rumor soal adanya intervensi politik dalam kasus ini langsung dibantah Anang. Ia menegaskan, keputusan eksekusi murni soal teknis dan kondisi lapangan, bukan tekanan pihak tertentu.

Baca Juga: Silfester Matutina dan Isu Ipar Jaksa Jaksel: Fakta atau Hoaks?

"Tidak ada [tekanan politik]. Pas setelah Covid [sudah tak jabat Kajari Jaksel]," tegasnya. Saat ini, Anang menjabat sebagai Kapuspenkum Kejagung RI dan memastikan semua proses hukum tetap berjalan sesuai putusan pengadilan.

Kasus Lama yang Belum Tamat

Sekadar mengingatkan, kasus Silfester bermula dari laporan tim Jusuf Kalla pada Mei 2017. Saat itu, Silfester menuding JK sebagai akar masalah bangsa dan menyelipkan isu rasial dalam Pilkada Jakarta 2017.

Pada 2018, Silfester divonis satu tahun penjara, vonis yang dikuatkan pada tingkat banding.

Kasasi malah memperberat hukuman jadi 1,5 tahun pada 2019. Ironisnya, meski semua putusan sudah inkrah, hingga kini Silfester belum juga mendekam di penjara.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rat Nugra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X