• Minggu, 21 Desember 2025

Sidang PK Digelar Pekan Depan, Kejagung: Silfester Tetap Akan Dijebloskan ke Penjara

Photo Author
- Rabu, 13 Agustus 2025 | 16:40 WIB
PK tak halangi eksekusi Silfester. (X @yusuf_dumdum)
PK tak halangi eksekusi Silfester. (X @yusuf_dumdum)

KONTEKS.CO.ID – Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) belum juga menjebloskan Silfester Matutina ke dalam penjara.

Relawan Joko Widodo (Jokowi) tersebut mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) dengan harapan bebas dari jeratan hukum.

Berdasarkan data dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, Silfester mengajukan PK pada Selasa, 5 Agustus 2025.

Baca Juga: PK Tak Halangi Eksekusi, tapi Kejagung Entar-entaran Jebloskan Loyalis Jokowi, Silfester Matutina, ke Lapas

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna di Jakarta, Rabu, 13 Agustus 2025, menyampaikan, berdasarkan informasi dari Kejari Jaksel, persidangan Silfester akan digelar pada 20 Agustus 2025 di Pengadilan Negeri (PN) Jaksel. 

“Sudah mendapatkan pemberitahuan tanggal 11 Agustus 2025 dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan terjadwal sidang PK-nya tanggal 20 Agustus 2025,” ujarnya.

Anang memastikan bahwa Jaksa Eksekutor dari Kejari Jaksel tetap akan menjebloskan Silfester ke dalam penjara karena PK tidak bisa menunda eksekusi. 

“PK tidak menunda eksekusi,” ujar Anang.

Baca Juga: PK Tak Halangi Eksekusi Silfester: DPR Tantang Kejagung Berani Hukum Orang Dekat Jokowi

Silfester Matutina divonis 1,5 tahun penjara karena terbukti memfitnah mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) dan keluarganya.

Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) tersebut melakukan perbuatan tersebut saat berorasi. 

Perkaranya kemudian bergulir di PN Jaksel. Majelis hakim kemudian menjatuhkan vonis 1 tahun penjara.

Tak terima dengan vonis tersebut, Silfester mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta. Pengadilan memperberat vonis Silfester menjadi 1,5 tahuh panjara. 

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Setiawan Konteks

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X