• Minggu, 21 Desember 2025

Silfester Matutina Tak Kunjung Dieksekusi, KOSMAK Desak Jaksa Agung Periksa Eks Kajari Jaksel Anang Supriatna

Photo Author
- Kamis, 7 Agustus 2025 | 10:42 WIB
Ilustrasi (Foto: Instagram/@kejatikalbar)
Ilustrasi (Foto: Instagram/@kejatikalbar)

KONTEKS.CO.ID - Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi (KOSMAK) mendesak Jaksa Agung, ST. Burhanuddin memerintahkan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) memeriksa Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, selaku mantan Kajari Jakarta Selatan tahun 2019-2021.

Ia dituding bersekongkol dengan sengaja tidak melakukan eksekusi terhadap terpidana Silfester Matutina yang telah divonis 1 tahun 6 bulan penjara dan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI, Nomor: 287/K/Pid/2019 tanggal 20 Mei 2019, dalam perkara tindak pidana fitnah, sebagaimana diatur dan diancam pasal 311 Ayat (1) KUHPidana.

"Berdasarkan hasil penelusuran KOSMAK, panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sendiri telah mengirimkan salinan putusan perkara atas nama terpidana Silfester Matutina kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada bulan akhir Juni 2019," jelas Koordinator KOSMAK, Ronald Loblobly dalam siaran persnya, Kamis 7 Agustus 2025.

Baca Juga: Anang Supriatna Resmi Jabat Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar Bertugas ke Sumut, Ini Daftar Lengkapnya Rotasi di Kejagung

Sesuai Peraturan Jaksa Agung RI No.PER-036/A/JA/09/2011 tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum, seharusnya lanjut Ronald, Anang Supriatna selaku Kajari Jakarta Selatan menindaklanjuti dengan menerbitkan Surat Perintah Pelaksaaan Putusan (SP3P) yang disertai dengan dokumen salinan putusan, berita acara putusan dan laporan singkat amar putusan.

Namun hal itu tidak dilakukannya, diduga terjadi persekongkolan agar terhadap Silfester Matutina tidak dilakukan eksekusi, yang merupakan tahap akhir dari sistem peradilan pidana (criminal justice system) yaitu setelah tahapan pengadilan selesai.

"Dalam konteks peraturan (SOP) Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum, Anang Supriatna selaku Kajari Jakarta Selatan yang tidak melaksanakan eksekusi putusan pengadilan dapat dikualifisir pelanggaran disiplin. Dapat dikenakan sanksi disiplin sesuai peraturan pemerintah No. 3 Tahun 2017 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yang bisa berupa teguran, penundaan kenaikan pangkat, penurunan pangkat dan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH)," ulasnya.

Baca Juga: Kejagung Serahkan Eksekusi Silfester Matutina ke Kejari Jaksel

KOSMAK lanjut Ronald, menemukan paradok dan ironisme dalam kasus ini. Usai memberikan bantuan persekongkolan terhadap terpidana Silfester Matutina, alih-alih mendapat hukuman disiplin, karier Anang Supriatna malah meroket. Pada Maret 2021 ia mendapat promosi menjadi Asisten Pembinaan pada Kejati DKI. Pada 28 Januari 2023 menjadi Koordinator pada Jampidsus.

Pada Mei 2024 menjadi Wakajati Sultra. Terakhir pada 16 Juli 2025 menjadi Kapuspenkum Kejagung RI, yang kemudian mirip drama Korea ia dengan lantang berkata: 'Tentang terpidana Silfester Matutina, Kejari Jakarta Selatan harus segera dilaksanakan eksekusi tanpa syarat, lantaran putusannya telah berkekuatan hukum tetap'.

Baca Juga: Vonis Silfester Matutina dalam Kasus Fitnah JK Tak Bisa Diulur Lagi Meski Sudah Damai Tapi Tetap Dieksekusi

"KOSMAK berpendapat bahwa kasus ini sebagai bentuk diskriminasi, penegakan hukum yang tebang pilih atau ketidaksetaraan akses terhadap keadilan bagi semua warga negara. Selama hampir 10 tahun pada periode Presiden Jokowi ditengarai terdapat campur tangan politik yang vulgar dalam proses hukum, yang dapat merusak indepedensi peradilan dan mengarah pada penyalahgunaan kekuasaan," tuturnya.

Ronald menambahkan, di tengah dinamika politik yang sarat kepentingan, hukum seolah-olah kehilangan esensinya sebagai instrument keadilan dan berubah menjadi alat kekuasaan, sebagaimana yang dialami oleh Tom Lembong.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rizki Adiputra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X