• Senin, 22 Desember 2025

Vonis Silfester Matutina dalam Kasus Fitnah JK Tak Bisa Diulur Lagi Meski Sudah Damai Tapi Tetap Dieksekusi

Photo Author
- Rabu, 6 Agustus 2025 | 18:26 WIB
Vonis sudah inkrah, Kejagung: Silfester Matutina tetap harus jalani hukuman. (YouTube)
Vonis sudah inkrah, Kejagung: Silfester Matutina tetap harus jalani hukuman. (YouTube)

KONTEKS.CO.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa vonis terhadap Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), Silfester Matutina, sudah berkekuatan hukum tetap alias inkrah.

Silfester divonis 1 tahun 6 bulan penjara karena kasus penghinaan terhadap Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK).

“Bagi kejaksaan tetap melaksanakan sesuai dengan aturannya, kita kan sudah inkrah,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna pada Rabu, 6 Agustus 2025 di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan.

Menurut Anang, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan akan segera mengeksekusi putusan tersebut. Meski Silfester mengklaim telah berdamai dengan JK, proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan.

Baca Juga: Ahmad Dhani Gratiskan Lagu Dewa 19, Kafe dan Restoran Tak Perlu Bayar Royalti: Sindiran atau Strategi Branding?

Sudah Damai, Tapi Eksekusi Tak Bisa Dihentikan

Silfester sempat menyatakan bahwa dirinya sudah berdamai dengan JK dan bahkan mengaku telah bertemu JK beberapa kali. Namun, menurut Kejagung, perdamaian baru bisa jadi pertimbangan jika terjadi sebelum proses penuntutan.

“Artinya ya silakan aja nanti punya cara-cara lain, yang jelas kejaksaan akan melaksanakan nantinya, mengeksekusi terhadap keputusan pengadilan tersebut,” ujar Anang.

Kejagung menegaskan eksekusi tetap dilakukan karena putusan sudah final. Tidak ada dasar hukum untuk menangguhkan atau membatalkan eksekusi berdasarkan perdamaian yang terjadi setelah vonis dijatuhkan.

Baca Juga: Roblox Jadi Tempat Fantasi Seksual? CEO Buka Suara: Kalau Tak Nyaman, Jangan Pakai!

Kronologi Kasus: Dari 2017 hingga Vonis 2019

Kasus ini bermula pada Mei 2017 saat Silfester dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh kuasa hukum JK. Ia dianggap menyebarkan fitnah dan mencemarkan nama baik JK lewat orasinya di ruang publik.

Pada 2019, pengadilan memutuskan Silfester bersalah dan menjatuhkan hukuman penjara 1,5 tahun. Meski begitu, hingga kini ia belum menjalani hukumannya.

Baru-baru ini, Silfester kembali menjadi sorotan setelah menyatakan dirinya sudah berdamai dan urusan hukumnya dengan JK dianggap selesai.

Baca Juga: 8 Organisasi Sekolah Swasta Gugat Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Gegara Aturan Rombel 50 Siswa

Silfester: Saya Sudah Damai dengan Pak JK

“Saya mau jawab juga mengenai urusan hukum saya dengan Pak Jusuf Kalla, itu sudah selesai dengan ada perdamaian,” kata Silfester di Polda Metro Jaya pada Senin, 4 Agustus 2025.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rat Nugra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X