KONTEKS.CO.ID - Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), Silfester Matutina, akan dieksekusi Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan atau Kejari Jaksel.
Kejari Jaksel melakukan eksekusi terhadap loyalis Joko Widodo (Jokowi) ini terkait pekara fitnah terhadap mantan Wakil Presiden (Wapres) M Jusuf Kalla yang akrab disapa JK.
Rencana Jaksa menjebloskan Silfester Matutina disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Anang Supriatna.
Baca Juga: Korupsi Digitalisasi Pendidikan, Kejagung Periksa Pejabat Bhineka Mentari, ECS Indo, dan Synnex
“Informasi dari pihak Kejaksaan Negeri Jaksel, hari ini diundang yang bersangkutan. Kalau dia nggak datang ya silakan saja, (tapi) kami harus (tetap) eksekusi," ungkap Anang kepada wartawan, Senin 4 Agustus 2025.
Menurut dia, masalah ini adalah kewenangan Kejari Jaksel. Sebab kasusnya disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sekadar mengingatkan, keluarga JK melaporkan Silfester ke Bareskrim Polri terkait perkara dugaan fitnah. Terlapor menuduh masyarakat miskin di Indonesia banyak terjadi karena korupsi yang dilakukan keluarga JK, bahkan menuduh mantan ketua umum Partai Golkar itu mengintervensi Pilkada Jakarta 2017.
Baca Juga: Bongkar Korupsi Kredit Sritex, Kejagung Periksa 4 Petinggi Ayaka Suites Hotel
Silfester pun pengadilan menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara atas kasus ini.
Kemudian Roy Suryo dkk yang tengah berhadap-hadapan dengan kubu loyalis Jokowi pada kasus ijazah palsu mempertanyakan penahanan Silfester yang belum juga dilakukan. Padahal hukumannya sudah memiliki kekuatan hukum tetap. ***
Artikel Terkait
Kejari Jaksel Kemungkinan Panggil Budi Arie Soal Kasus Judi Online
Korupsi MDI Ventures, CBA Desak Kejari Jaksel Telusuri Jejak Pandu Sjahrir dan Donald Wihardja
Silfester Matutina Ditelepon Jokowi Sebelum Pemeriksaan Polisi Soal Ijazah Palsu
Silfester Matutina Dikabarkan segera Dieksekusi atas Kasus Fitnah terhadap Jusuf Kalla
Loyalis Jokowi, Silfester Matutina Siap Dieksekusi ke Penjara