• Minggu, 21 Desember 2025

‎Loyalis Jokowi, Silfester Matutina Siap Dieksekusi ke Penjara

Photo Author
- Senin, 4 Agustus 2025 | 21:04 WIB
 Silfester Matutina, diperiksa di Polda Metro Jaya terkait tudingan ijazah palsu Jokowi (Tangkapan layar idfood.co.id)
Silfester Matutina, diperiksa di Polda Metro Jaya terkait tudingan ijazah palsu Jokowi (Tangkapan layar idfood.co.id)

KONTEKS.CO.ID – Loyalis Joko Widodo (Jokowi), Silfester Matutina, ‎mengaku siap dieksekusi ke dalam penjara dalam perkara fitnah terhadap Wakil Presiden (Wapres) ke-10 dan ke-12 Indonesia, Jusuf Kalla (JK).

“Intinya gitu, enggak ada masalah,” kata Silfester usai menjalani pemeriksaan soal kasus tudingan ijazah palsu Jokowi di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, 4 Agustus 2025.

Meski mengaku siap dieksekusi, ketua umum Solidaritas Merah Putih (Solmet)‎ tersebut tidak akan langsung menuju Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) untuk dijebloskan ke lembaga pemasyarakatan (Lapas).

Baca Juga: Silfester Matutina Dikabarkan segera Dieksekusi atas Kasus Fitnah terhadap Jusuf Kalla

‎“Enggak [langsung ke Kejari Jaksel], belum ya. Nanti kita atur dulu,” ujarnya.

Ia menyampaikan, tidak ada masalah jika Tim Jaksa Eksekutor ‎dari Kejari Jaksel akan melaksanakan putusan pengadilan karena telah inkracht.

‎“Intinya kan saya sudah menjalankan proses itu. Nanti kita lihat lagi bagaimanakah prosesnya,” kata dia.

Baca Juga: Silfester Matutina Ditelepon Jokowi Sebelum Pemeriksaan Polisi Soal Ijazah Palsu

Sementara itu, rekan Silfester, Ade Darmawan, mengatakan, Silfester belum menerima surat panggilan eksekusi dari Kejari Jaksel.

‎Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan, Tim Jaksa Eksekutor Kejari Jaksel telah memanggil Silfester untuk menjalani eksekusi pada hari ini.

Adapun kasus ini berawal dilaporkannya Silfester oleh JK kepada Bareskrim Polri karena diduga menyebarkan informasi tidak benar.

Baca Juga: Kubu Roy Suryo Sebut Jokowi Playing Victim, Tunjukkan Ijazah Asli Kasus Selesai!

Silfester menuduh keluarga JK sebagai penyebab kemiskinan di Indonesia karena korupsi serta JK mengintervensi Pilkada Jakarta pada 2017.

Silfester Matutina kemudian divonis 1,5 tahun penjara. Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), namun hingga kini belum dieksekusi.

Roy Suryo sempat mendesak Kejari Jaksel segera mengeksekusi Silfester. Desakan tersebut terbilang berhasil. Anang menyatakan, jaksa segera mengeksekusi putusan terhadap Silfester.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Setiawan Konteks

Artikel Terkait

Terkini

X